Sumber : http://kpi.go.id/

Jumat, 5 September 2008
Masih Ada ‘Toleransi’ dalam Penertiban Frekuensi Televisi
5/09/2008

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, ada kepastian jika penertiban frekuensi oleh pemerintah akan dilakukan secara selektif dan diklasifikasi. Meski sudah siaran walau tidak mengantongi izin tapi masih bisa ‘ditoleransi’.

“Targetnya adalah bagi mereka yang siaran tapi belum pernah memproses perizinan dan berpotensi mengganggu frekuensi yang sah,” tegas Arif Budi Santoso, Wakil Ketua KPID Jatim, Kamis (4/9). Kepastian ini didapat setelah KPID Jatim bertemu pejabat dari Ditjen Postel dan Depkominfo.

Dalam pertemuan Kamis siang, Ketua KPID Fajar Arifianto, Wakil Ketua Arif Budi Santoso dan dua anggota bidang perizinan Redi Panuju dan Syaifudin Zuhri ditemui Direktur Spektrum Radio dan Orbis Satelit Ditjen Postel Tulus Raharjo dan di Depkominfo ditemui oleh Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto.

“Kita juga minta ada kepastikan perizinan, seperti pelaksanaan FRB. Digitalisasi harus direalisasikan,” tambah Arif. Sebab kampanye Kominfo dengan akan membawa industri televisi ke arah digitalisasi masih diragukan kepastianya. “Sekarang industri penyiaran belum sepenuhnya percaya,” tambahnya.

Menurut Arif, klasifikasi nanti akan dibuat acuan penertiban frekuensi yang sudah berlangsung 1 September lalu. “Ada tingkatannya. Tidak hitam putih. Kalau digebyah uyah ya semua kena, kayak JTV dan lainnya juga bakal kena,” terangnya.

Arif menepis tudingan keberangkatan KPID ke Jakarta ini terkesan membela pemilik modal yang sudah terlanjur berivestasi namun terancam penertiban. “Sama sekali kita tidak membela. Namun semata-mata ini untuk mendorong iklim perizinan yang tegas dan konsisten. UU Penyiaran kan semangatnya jelas mendorong televisi lokal,” kilahnya. Red dari Detiksurabaya

Tinggalkan Balasan