Sumber : http://kpi.go.id/

Jumat, 5 September 2008
TV Lokal Tak Berizin Bukti Kegagalan Pemerintah

5/09/2008

Belum adanya televisi lokal di Tanah Air yang mengantongi Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) dari Pemerintah menunjukan bukti kegagalan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dalam proses membangun pelayanan perizinan yang jelas dan tegas. Pandangan tersebut disampaikan oleh Arif Budi Santoso, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur.

Masalah yang membelit dunia penyiaran ini sudah berlangsung lama. Permohonan IPP yang diajukan lembaga penyiaran cukup lama mengendap di Depkominfo. Semestinya pemerintah segera melakukan Forum Rapat Bersama (FRB) untuk memutuskan izinnya tak kunjung dilakukan. Padahal KPID telah memberikan Rekomendasi Kelayakan (RK) sebagai salah satu syarat lembaga penyiaran untuk dibawa ke FRB.

“Selama 8 tahun ini prosesnya ngambang terus. Yang dijadikan alasan pemerintah bahwa UU Penyiaran masih dipermasalahkan. Akhirnya numpuk seperti sekarang,” tegasnya pada media lokal di Subaraya, Rabu lalu

Nah, kata Arif, karena kegamangan pemerintah itulah yang menyebabkan persoalan izin lembaga penyiaran, salah satunya televisi lokal tak kunjung tuntas.

“Ini negara gagal dalam proses membangun pelayanan perizinan yang jelas dan tegas. Akibatnya lembaga penyiaran yang didorong oleh semangat UU Penyiaran menjadi korban. Padahal proses pengurusan izin sudah ditempuh, namun toh FRB tak kunjung digelar,” tukasnya.

Jika saja, sejak dulu aturan main yang tertera dalam UU Penyiaran dilakukan sesesuai dengan relnya kata Arif maka persoalan dunia penyiaran tidak seperti saat ini.

“DPR maupun pemerintah juga tidak bisa diam saja, seolah-olah lepas tangan. Bagaimanapun UU Penyiaran adalah produk mereka. Ini kan sama saja di satu sisi mendorong televisi lokal tumbuh namun sisi lain mengebiri,” pinta Arif.

Di Jawa Timur, sesuai data KPID Jatim ada 8 stasiun televisi yang sudah mengantongi RK namun belum juga dibawa dalam FRB.� Arek TV, Matahari Nusantara (MNTV), MHTV, PasTV, Nusantara Damai (NDTV), Jember TV, Madura Channel, Dhoho TV, JTV, SBO TV, TV Anak, Surabaya TV. Sebagian dari mereka sudah mengudara meski hanya berbekal RK.

Sementara selama periode 31 Oktober-31 Desember 2007 itu, KPID Jatim menerima 294 pemohon dari televisi dan radio. Radio swasta sebanyak 163, televisi swasta 33, radio komunitas 71, radio publik 25 dan televisi publik ada dua pemohon, TV Delta (Sidoarjo) dan Agropolitan TV (Kota Batu).

Dari jumlah pemohon itu, hanya 32 yang mendapat RK. Terdiri dari 24 radio dan 8 televisi. “RK itu bukan izin. Jadi secara legal formal mestinya tidak boleh On Air. Soal izin atau FRB silahkan tanyakan ke Depkominfo. Mereka yang menentukan izin, bukan KPID,” tegas Fajar Arifianto, Ketua KPID Jatim kepada wartawan disela-sela Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di Inna Simpang Hotel Surabaya, beberapa waktu lalu. Red dari Detiksurabaya

Tinggalkan Balasan