Hiruk-pikuk Politik

Oktober 22, 2008

Rabu, 22 Oktober 2008 | 03:00 WIB

Hiruk-pikuk Politik

Setelah lebih dari satu tahun mengendap, DPR berencana menghidupkan kembali Panitia Khusus Orang Hilang. Penculikan aktivis itu terjadi 1997-1998.

Langkah DPR menimbulkan reaksi pro kontra dari pihak yang disebut-sebut terkait dalam penculikan aktivis. Rencana Pansus memanggil sejumlah mantan petinggi militer, seperti Wiranto, Prabowo, dan Susilo Bambang Yudhoyono, telah mendapatkan bantahan dari para pihak. Langkah wakil rakyat itu diduga terkait dengan persaingan politik menjelang Pemilu 2009. Dugaan itu bisa dipahami karena Wiranto kini memimpin Partai Hanura, Prabowo adalah calon presiden dari Partai Gerindra, dan Yudhoyono adalah presiden saat ini yang akan mencalonkan diri lagi pada Pemilu 2009.

Penculikan aktivis yang terjadi menjelang akhir kekuasaan Orde Baru itu melibatkan sejumlah prajurit Komando Pasukan Khusus TNI AD. Mabes TNI telah membentuk Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai Agum Gumelar. Sanksi terhadap sejumlah perwira tinggi militer, termasuk Prabowo, telah dijatuhkan. Sejumlah prajurit Kopassus telah diadili di Mahkamah Militer.

Komnas HAM kemudian membentuk tim dan merekomendasikan adanya pelanggaran hak asasi manusia berat dalam kasus penghilangan orang secara paksa. Komnas HAM berpendapat, 14 korban penculikan—yang belum diketahui keberadaannya—harus dianggap masih hidup dan harus segera dikembalikan kepada keluarganya. Rekomendasi Komnas HAM ini disambut DPR dengan membentuk Pansus Orang Hilang.

Kita mendukung kasus pelanggaran HAM masa lalu dituntaskan dan keadilan kepada korban diberikan. Kita tak ingin isu pelanggaran HAM terus dijadikan komoditas politik. Melihat rekam jejak DPR dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM, kita tidak yakin keinginan DPR mengaktifkan kembali Pansus Orang Hilang dilandasi niat tulus menegakkan hukum dan keadilan. Kalau niat itu memang ada, kasus itu sudah bisa dituntaskan jauh sebelumnya. Penuntasan kasus pelanggaran HAM memang menjadi problem pelik dalam negara yang sedang melakukan transisi demokrasi.

Tampaknya, kita harus berbesar hati mengakui, kita belum berhasil menyelesaikan problem masa lalu sebagaimana telah dicontohkan Afrika Selatan. Keinginan kita membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi gugur di tangan Mahkamah Konstitusi.

Kita cenderung terus memolitisasi kasus pelanggaran masa lalu, untuk kepentingan kelompok, bukan untuk memberikan keadilan kepada korban. Apakah kini bukan saatnya bagi kita untuk berpikir bagaimana memberikan keadilan kepada korban? Ruang politik itu terbuka. Pemerintah perlu memberikan penjelasan apa yang terjadi, meminta maaf jika memang ada kesalahan, dan memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban atau keluarganya.

Langkah legal hanyalah salah satu di antara banyak cara jika memang ada komitmen menyelesaikannya!

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/22/0035045/tajuk.rencana

Cultural Studies

Oktober 9, 2008

Cultural StudiesIstilah Cultural Sudies pertama kali dicetuskan oleh Stuart Hall professor sosiologi di Open University, Milton Keynes, Inggris. Hall mengkritik para ilmuwan komunikasi yang mayoritas menggunakan pendekatan empiris, kuantitatif, dan cenderung hanya melihat hubungan kausalitas dalam praktek komunikasimassa. Menurutnya, mereka gagal untuk melihat apa yang seharusnya menjadi penting di dalam pengaruh media massa terhadap masyarakat. Pengaruh media massa tidak dapat dilihat hanya melalui survey terhadap pembaca surat kabar, pendengar radio atau penonton televisi. Karena persoalannya ternyata lebih dari itu.

Hall sendiri banyak dipengaruhi oleh pemikiran Marxis yang melihat bahwa terdapat hubungan kekuatan atau kekuasaan dibalik praktek masyarakat, terutama dalam praktek komunikasi massa dan media massa. Hall juga mengkriitk para ilmuwan yang hanya sekedar mampu menggambarkan tentang dunia, akan tetapi tidak berusaha untuk mengubah dunia tersebut ke arah yang lebih baik. Tujuan Hall dan para ilmuwan dari Teori Kritis adalah memberdayakan dan memberikan kekuatan kepada masyarakat yang termarjinalkan atau terpinggirkan terutama dalam ranah komunikasi massa.

Hall yakin bahwa fungsi media massa pada dasarnya adalah untuk menjaga kelanggengan kekuasaan yang dominan. Media penyiaran maupun media cetak hanya dimiliki oleh sekelompok orang. Media juga dianggap mengeksploitasi pihak-pihak yang miskin dan lemah.

Hall mengklaim bahwa banyak penelitian komunikasi gagal untuk mengungkap pertarungan kekuasaan dibalik praktek media massa tersebut. Menurutnya adalah kesalahan jika memisahkan komunikasi dari disiplin ilmu-ilmu lainnya. Jika hal tersebut dilakukan maka kita telah memisahkan pesan komunikasi dengan ranah budaya di mana seharusnya mereka berada. Oleh karena itu, karya Hall lebih disebut sebagai Cultural Studies daripada Media Studies.

Semiotika adalah cabang ilmu yang semula berkembang dalam bidang bahasa.Dalam perkembangannya kemudian semiotika bahkan merasuk pada semua segikehidupan umat manusia. Semiotika menurut Zoest (1992) adalah studi tentang tanda dan segala yang berhubungan dengannya; cara berfungsinya, hubungannya dengan tanda-tanda yang lain, pengirimannya dan penerimaannya oleh mereka yang mempergunakannya.

Charles Sanders Peirce (Zoest, 1992), ahli filsafat dan tokoh terkemuka dalam semiotika modern Amerika menegaskan bahwa manusia hanya dapat berfikir dengan sarana tanda, manusia hanya dapat berkomunikasi dengan sarana tanda. Tanda yang dimaksud dapat berupa tanda visual yang bersifat non-verbal, maupun yang bersifat verbal.

Semiotika adalah ilmu tanda, istilah ini berasal dari kata Yunani semeion yang berarti “tanda”. Winfried Noth (1993:13) menguraikan asal-usul kata semiotika; secara etimologi semiotika dihubungkan dengan kata Yunani sign = sign dan signal = signal, sign .

Tanda terdapat dimana-mana : ‘kata’ adalah tanda, demikian pula gerak isyarat, lampu lalu lintas, bendera dan sebagainya. Struktur karya sastra, struktur film, bangunan (arsitektur) atau nyanyian burung dapat dianggap sebagai tanda. Segala sesuatu dapat menjadi tanda.

Dalam kehidupan sehari-hari kita tanpa sadar telah mempraktekkan semiotika atau semiologi dalam komunikasi. Misalkan saja ketika kita melihat lampu lalu lintas yang menunjukkan warna merah maka otomatis kita menghentikan kendaraan kita, dan kita memaknai lampu hijau artinya jalan. Atau pada rambu-rambu lalu lintas tanda P dicoret maka kita tahu bahwa kita tidak boleh memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut. Ketika kita memaknai tanda P dicoret itu, kita telah berkomunikasi, kita telah melakukan proses pemaknaan terhadap tanda (sign) tersebut.

Dalam komunikasi massa, semua bentuk dan isi media massa pada dasarnya adalah tanda. Iklan adalah tanda, berita adalah tanda, foto adalah tanda, film adalah tanda, suara penyiar radio adalah tanda, presenter adalah tanda, bahkan pesawat televisi itu sendiri juga merupakan tanda.

Menurut John Fiske (1990) semiologi memiliki tiga bidang studi utama. Pertama, tanda itu sendiri. Hal iini terdiri atas studi tentang berbagai tanda yang berbeda, cara tanda-tanda yang berbeda itu dalam menyampaikan makna, dan cara tanda-tanda itu terkait dengan manusia yang menggunakannya. Tanda adalah konstruksi manusia dan hanya bisa dipahami dalam artian manusia yang menggunakannya. Kedua, kode atau sistem yang mengorganisasikan tanda. Studi ini mencakup cara berbagai kode dikembangkan guna memenuhi kebutuhan suatu masyarakat atau budaya atau untuk mengekspolitasi saluran komunikasi untuk mentransmisikannya. Ketiga, kebudayaan atau tempat kode tanda bekerja. Ini gilirannya tergantung pada penggunaan kode-kode dan tanda-tanda itu untuk keberadaan dan bentuknya sendiri.

Dalam semiologi, penerima atau pembaca pesan, dipandang memiliki peran yang aktif, dibandingkan dalam paradigma transmisi di mana mereka dianggap pasif. Semiologi lebih suka memilih istilah “pembaca” untuk komunikan, karena “pembaca” pada dasarnya aktif dalam menciptakan pemaknaan teks atau tanda (sign) dengan membawa pengalaman, sikap, emosi terhadap teks atau tanda tersebut (Fiske, 1990).

Diantara sekian banyak pakar tentang semiotika ada dua orang yaitu Charles Sanders Peirce (1839-1914) dan Ferdinand de Saussure (1857-1913) yang dapat dianggap sebagai pemuka-pemuka semiotika modern (Noth 1990:39). Kedua tokoh inilah yang memunculkan dua aliran utama semiotika modern : yang satu menggunakan konsep Peirce dan yang lain menggunakan konsep Saussure. Ketidaksamaan itu mungkin terutama disebabkan oleh perbedaan yang mendasar : Peirce adalah ahli filsafat dan ahli logika, sedangkan Saussure adalah cikal-bakal linguistik umum. Pemahaman atas dua gagasan ini merupakan syarat mutlak bagi mereka yang ingin memperoleh pengetahuan dasar tentang semiotika.

Menurut Peirce kata ‘semiotika’, kata yang sudah digunakan sejak abad kedelapan belas oleh ahli filsafat Jerman Lambert, merupakan sinonim kata logika. Logika harus mempelajari bagaimana orang bernalar. Penalaran, menurut hipotesis Pierce yang mendasar dilakukan melalui tanda-tanda. Tanda-tanda memungkinkan manusia berfikir, berhubungan dengan orang lain dan memberi makna pada apa yang ditampilkan oleh alam semesta. Semiotika bagi Pierce adalah suatu tindakan (action), pengaruh (influence) atau kerja sama tiga subyek yaitu tanda (sign), obyek (object) dan interpretan (interpretant).

Di sisi lain, Saussure mengembangkan bahasa sebagai suatu sistim tanda. Semiotik dikenal sebagai disiplin yang mengkaji tanda, proses menanda dan proses menandai. Bahasa adalah sebuah jenis tanda tertentu. Dengan demikian dapat dipahami jika ada hubungan antara linguistik dan semiotik. Saussure menggunakan kata ‘semiologi’ yang mempunyai pengertian sama dengan semiotika pada aliran Pierce. Kata Semiotics memiliki rival utama, kata semiology. Kedua kata ini kemudian digunakan untuk mengidentifikasikan adanya dua tradisi dari semiotik. Tradisi linguistik menunjukkan tradisi-tradisi yang berhubungan dengan nama-nama Saussure sampai Hjelmslev dan Barthes yang menggunakan istilah semiologi. Sedang yang menggunakan teori umum tentang tanda-tanda dalam tradisi yang dikaitkan dengan nama-nama Pierce dan Morris menggunakan istilah semiotics. Kata Semiotika kemudian diterima sebagai sinonim dari kata semiologi (Istanto, 2000).

Ahli-ahli semiotika dari aliran Saussure menggunakan istilah-istilah pinjaman dari linguistik. Pada masa sesudah Saussure, teori linguistik yang paling banyak menandai studi semiotik adalah teori Hjelmslev, seorang strukturalist Denmark. Pengaruh itu tampak terutama dalam ‘semiologi komunikasi’. Teori ini merupakan pendekatan kaum semiotika yang hanya memperhatikan tanda-tanda yang disertai maksud (signal) yang digunakan dengan sadar oleh mereka yang mengirimkannya (si pengirim) dan mereka yang menerimanya (si penerima). Para ahli semiotika ini tidak berpegang pada makna primer (denotasi) tanda yang disampaikan, melainkan berusaha untuk mendapatkan makna sekunder (konotasi) (Istanto, 2000).

Menurut Saussure, tanda mempunyai dua entitas, yaitu signifier (signifiant / wahana tanda / penanda / yang mengutarakan / simbol) dan signified (signifie / makna / petanda / yang diutarakan / thought of reference). Tanda menurut Saussure adalah kombinasi dari sebuah konsep dan sebuah sound-image yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan antara signifier dan signified adalah arbitrary (mana suka). Tidak ada hubungan logis yang pasti diantara keduanya, yang mana membuat teks atau tanda menjadi menarik dan juga problematik pada saat yang bersamaan (Berger, 1998: 7-8).

Menurut Peirce (dalam Hoed,1992) tanda adalah sesuatu yang mewakili sesuatu. Sesuatu itu dapat berupa pengalaman, pikiran, gagasan atau perasaan. Jika sesuatu, misalnya A adalah asap hitam yang mengepul di kejauhan, maka ia dapat mewakili B, yaitu misalnya sebuah kebakaran (pengalaman). Tanda semacam itu dapat disebut sebagai indeks; yakni antara A dan B ada keterkaitan (contiguity). Sebuah foto atau gambar adalah tanda yang disebut ikon. Foto mewakili suatu kenyataan tertentu atas dasar kemiripan atau similarity (foto Angelina Jolie, mewakili orang yang bersangkutan, jadi merupakan suatu pengalaman). Tanda juga bisa berupa lambang, jika hubungan antara tanda itu dengan yang diwakilinya didasarkan pada perjanjian (convention), misalnya lampu merah yang mewakili “larangan (gagasan)” berdasarkan perjanjian yang ada dalam masyarakat. Burung Dara sudah diyakini sebagai tanda atau lambang perdamaian; burung Dara tidak begitu saja bisa diganti dengan burung atau hewan yang lain, dan seterusnya (Istanto, 2000).

Ketika semua bentuk komunikasi adalah tanda, maka dunia ini penuh dengan tanda. Ketika kita berkomunikasi, kita menciptakan tanda sekaligus makna. Dalam perspektif semiologi atau semiotika, pada akhirnya komunikasi akan menjadi suatu ilmu untuk mengungkapkan pemaknaan dari tanda yang diciptakan oleh proses komunikasi itu sendiri.

Daftar Pustaka:

Berger, Arthur Asa, Media Analysis Techniques, 2nd edition, Thousand Oakes: Sage, 1998.

Fiske, John, Introduction to Communication Studies, 2nd edition, London: Routledge, 1990

Istanto, Freddy H., Rajutan Semiotika untuk Sebuah Iklan; Studi Kasus Iklan Long Beach, Jurnal Nirmana Vol. 2, No. 2, Juli 2000, dikutip dari http://puslit.petra.ac.id/journals/design/

Noth,Winfried, Handbook of Semiotica Indiana University Press, Bloomington and

Indianapolis, 1992.

Sudjiman, Panuti dan Aart Van Zoest, Serba-serbi Semiotika, PT Gramedia Pustaka

Utama, Jakarta, 1992.

sumber: http://islamicgraphicdesign.blogdetik.com/

July 24, 2008 · Print This Article

Oleh A. Jafar M. Sidik

Jakarta (ANTARA News) – Salah satu cara menafsirkan persoalan kebudayaan dan sosial supaya esensinya terpetakan ialah dengan meretas dan membedah tanda-tanda yang memaknai kehidupan, fenomena, dan aktivitas sosial budaya manusia.

Dalam ilmu filsafat, mengkaji gejala kebudayaan dengan memahami makna tanda-tanda kehidupan itu disebut “semiotik”.

Upaya kritis menjejak esensi aspek sosial budaya kehidupan manusia seperti itulah yang menjadi pokok bahasan buku “Semiotik dan Dinamika Sosial Budaya” karangan Benny H. Hoed, Guru Besar Emeritus, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia.Secara khusus, Benny Hoed mengajak masyarakat menelusuri gagasan para pemikir filsafat Prancis seperti Jacques Derrida, Ferdinand de Saussure, Roland Barthes, dan Charles Sanders Peirce tentang semiotik, tempat perilaku sosial dan kebudayaan bisa mulai dipotret.

Ada empat hal yang mesti diperhatikan dalam semiotik, yaitu jenis tanda (ikon dan lambang), jenis sistem tanda (bahasa, musik atau gerakan tubuh), jenis teks dan jenis konteks atau situasi yang mempengaruhi makna tanda (kondisi psikologis, sosial, historis dan kultural).

Kendati memasukkan banyak unsur pembahasan, Benny memberi penekanan bahwa makna bahasa dalam kebudayaanlah yang sebenarnya ingin dia kupas dalam buku setebal 171 halaman yang diterbitkan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, UI, April 2008, itu.

Benny mengenalkan dikotomi semiotik strukturalis Ferdinad de Saussure dengan pandangan pragmatis prakarsa Charles Saunders Peirce.

Secara umum ia berusaha mengenalkan pemikiran Prancis yang memang besar perannya dalam pengembangan semiotik, termasuk dalam pemaknaan bahasa.

Ia memandang pemikiran filsafat Prancis tentang makna tanda kehidupan, terutama bahasa atau linguistik, tidak kurang kayanya dari filsafat bahasa Amerika Serikat yang menjadi kiblat linguistik Indonesia.

Dia memang berlatarbelakang sastra Prancis dan alumnus Universitas Sorbonne, Prancis.

Inti bukunya membawa pesan bahwa kebudayaan dan persoalan sosial tidak bisa dipahami atau ditafsirkan hanya oleh satu interpretasi karena kebudayaan adalah proses dinamis yang tak mungkin didominasi satu atau segelintir kelompok terkuat saja.

“Semiotik memberikan kemungkinan kepada kita untuk berpikir kritis dan memahami bahwa tidak ada satu otoritas yang berwenang memberikan makna atau penafsiran atas segala sesuatu yang terjadi dalam kehidupan sosial budaya kita,” kata Hoed dalam bagian Pengantar.

Bahasa

Kacamata semiotik memungkinkan orang mengidentifikasi lebih terang gejala budaya dan sosial lewat tanda-tanda kehidupan yang menyertainya.

Sementara “tanda” itu difahami sebagai bentuk yang tercitrakan dalam kognisi manusia dan makna yang dipahami manusia. Pemikiran cenderung “struktural berbangun” itu diajukan Ferdinand de Saussure.

Sebaliknya, Charles Sanders Peirce menawarkan batasan “tanda” sebagai “sesuatu yang mewakili sesuatu”. Sederhananya, “tanda” bukanlah sebuah struktur seperti dipahami de Saussers, melainkan suatu proses kognitif yang berasal dari sesuatu yang ditangkap panca indera.

Karena cenderung lebih dinamis dan terbuka atau lebih lentur dalam mengartikan “tanda” kehidupan, pemikiran Sanders Peirce sering disebut semiotik pragmatis, sedangkan pemikiran Saussere disebut strukturalis.

Namun, kedua kubu sebenarnya berupaya mengatakan semiotik melihat kebudayaan sebagai sistem tanda -bentuk-, makna, dan sesuatu yang terkandung dalam “tanda” yang satu sama lain berkaitan dengan cara memahami makna dalam kebudayaan.

Benny Hoed sepertinya berhasrat memokuskan pada pemikiran strukturalisme sehingga ia memaksa diri untuk mengenalkan pemikiran filsuf kontroversial Jacques Derrida yang memang dianggap memiliki tempat spesial dalam semiotik dan pemikiran kritis.

Karena hendak menguliti esensi kebudayaan lewat teropong sistem makna dalam bahasa, Benny tidak hanya mengajukan Derrida sebagai pemikir filsafat, namun juga sebagai pakar linguistik yang adalah habitat awal si filsuf.

Yang diterkam Benny Hoed dari Derrida terutama peperangan sang filsuf penggagas dekonstruktivisme itu dengan strukturalisme de Saussure menyangkut posisi dan pemaknaan bahasa yang cenderung sosialistik, selain kritiknya terhadap filsafat bahasa Edmund Husserl yang humanistik.

De Saussure menilai bahasa sebagai alat komunikasi dalam masyarakat yang menggunakan sistem tanda yang maknanya didasari konvensi dalam kehidupan sosial, sedangkan Derrida menyebut bahasa bisa memenuhi dirinya sendiri sehingga tak tergantung pada nilai yang dibentuk sistem sosial.

Buku ini selanjutnya mengupas kutub-kutub pemikiran berbeda mengenai semiotik yang berusaha disampaikan seterang mungkin dengan mengkontekstualkan pengertiannya dengan alam pikiran orang Indonesia dan disampaikan melalui pola yang cenderung dialektis.

Sebagaimana umumnya literatur kampus, buku Benny Hoed ini tidak berusaha mengajak pembacanya bersetuju dengan satu perspektif atau salah satu kubu pemikiran saja, sebaliknya ingin mengenalkan bahwa ada banyak perspektif yang bisa dipakai untuk membedah esensi kebudayaan dan sistem nilai sosial.

Buku ini diurai secara runut sejak bab pertama sampai bab empat, namun saat berpindah ke bab lima sampai bab delapan, pembahasan tampak meloncat tak terjembatani.

Pengarang sepertinya tidak sabar ingin mengungkapkan penjabaran teori-teori semiotik dalam persoalan sosial budaya aktual di masyarakat, namun lupa merangkainya menjadi hal yang utuh.

Lewat pemakluman pembacanya lah, bab-bab tersebut terasa terjembatani sehingga bagian-bagian karya Benny Hoed ini bisa dipandang sebagai sebuah kesatuan, bukan kumpulan tulisan yang dibukukan.

Barulah pada bab terakhir yaitu bab kesembilan, jembatan yang menghubungkan bahasan teoritik dengan deskripsi praktis terlihat jelas.

http://antara.co.id/arc/2008/7/11/resensi-buku–membedah-makna-budaya-dengan-pisau-semiotik/

Kebudayaan dan Kebangsaan

Oktober 8, 2008

Oleh: Ignas Kleden

Ketika kesadaran kebangsaan dicetuskan di Indonesia pada awal abad ke-20, wacana politik berlangsung di atas atau di luar kebudayaan. Dengan istilah sekarang, nasionalisme yang digerakkan oleh para pemimpin pada waktu itu menghindari setiap kemungkinan identity politics (politik identitas). Seluruh rakyat dikerahkan untuk bersatu padu dan seakan harus ”melupakan” buat sementara waktu asal-usulnya, suku bangsanya, dan kelompok budayanya.

Berlainan dengan nasionalisme di Barat yang berkembang dari kesadaran kebudayaan (berdasarkan Blut und Boden, darah dan tanah), nasionalisme Indonesia yang datang bagaikan puting beliung dari negeri-negeri yang jauh, diharap menggoyahkan sendi-sendi pemerintahan oleh penjajah asing. Nasionalisme Indonesia datang dengan watak suprakultural.

Mohammad Yamin dan Roestam Effendi bolehlah dianggap sebagai penyair modern awal dalam sastra Indonesia Baru yang paling nasionalis. Keduanya berusaha menyanyikan Tanah Air dan kemerdekaan dalam sajak-sajak mereka, sudah pada awal tahun 1930-an, tetapi dengan menumpang metafora-metafora yang serba halus dan romantis, yang tak akan segera mengingatkan pembaca pada hasrat kemerdekaan.

Yamin merindukan tanah airnya, tetapi itu seakan rindu seorang muda remaja untuk pulang kampung ke Sumatera dan Bukit Barisan meskipun pada akhir sebuah sajak keluar juga pemberontakan itu: ”Aduhai diriku sepantun burung/Mata lepas badan terkurung” (sajak ”Sungguhkah?”). Roestam Effendi melukiskan hasrat kemerdekaan dalam perjuangan cinta antara Bujangga dan gadis idamannya, Bebasari, yang berkata kepada kekasihnya: ”Akh untungku putung/Bilakan lepas dari dikurung”. Bujangga dan Bebasari tentulah variasi yang dibuat dari kata bujang dan bebas.

Memang ada berbagai gerakan pemuda yang terhimpun dalam Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes, atau Jong Ambon, tetapi jelas itu bukanlah perhimpunan etnis untuk gerakan kebudayaan, melainkan komponen dari suatu gerakan besar nasionalis di kalangan pemuda di seantero negeri. Di kalangan pendidikan Ki Hadjar Dewantara mendirikan Taman Siswa, tetapi itu bukanlah pendidikan berasaskan kebudayaan Jawa, melainkan berdasarkan kepercayaan diri seorang nasionalis, yang enggan bahwa pendidikan dijadikan alat kolonial. Di Sumatera, MS Latif mendirikan INS Kayutanam sebagai alternatif terhadap pendidikan kolonial, tetapi asasnya bukanlah kebudayaan Melayu, tetapi kemandirian orang merdeka.

Di kalangan pemikir kebudayaan, S Takdir Alisjahbana mengumumkan penolakannya secara kategoris terhadap semua kebudayaan tradisional sebagai dasar masyarakat baru yang akan merdeka. Kembali ke kebudayaan tradisional adalah identik dengan kembali ke masa pra-Indonesia, yang akan membawa pertentangan etnis yang tak habis-habisnya di antara berbagai kelompok budaya.

Usulnya untuk mengambil kebudayaan Barat sebagai model kebudayaan baru di Indonesia mendapat banyak pertentangan, tetapi sangat dapat dipahami sebagai bagian dari gerakan nasionalis yang bersifat suprakultural. Tidak ada kebudayaan di Indonesia yang melahirkan nasionalisme dan karena itu tidak ada kebudayaan di Indonesia yang dapat menjadi dasar masyarakat baru dalam alam kemerdekaan.

Dalam sejarah politik Indonesia, kebudayaan barulah menjadi referensi kebangsaan pada saat penguasa menghadapi kesulitan karena politik yang mereka jalankan mulai bertentangan dengan kebangsaan dan kemerdekaan. Ketika Soekarno memberlakukan Demokrasi Terpimpin, dia mulai berbicara tentang kebudayaan sebagai kepribadian bangsa. Ketika Soeharto menghapuskan oposisi politik, dia juga rajin berbicara tentang nilai-nilai harmoni dalam kebudayaan.

Sekarang ini otonomi daerah telah membuat setiap provinsi dan kabupaten giat mencari ekspresi dan simbol-simbol kebudayaan lokal sebagai ikon bagi otonomi politiknya. Pejabat dan politisi di tingkat nasional masih juga mengulang dalil bahwa politik nasional haruslah berdasarkan nilai-nilai budaya Indonesia, sementara korupsi berkembang biak dan berjalan mulus tanpa dipersoalkan apakah itu bagian kebudayaan Indonesia atau bukan.

Akan tetapi, dengarlah kesaksian mereka yang benar-benar bekerja membangun kebudayaan: para pendidik, wartawan, ilmuwan, seniman, dan penyair Indonesia. Penyair Taufiq Ismail dalam ”Tirani dan Benteng” mengatakan: ”Di negeriku budi pekerti mulia di dalam kitab masih ada tapi dalam/kehidupan sehari-hari bagai jarum hilang menyelam di/tumpukan jerami selepas menuai padi” (sajak ”Malu (aku) jadi orang Indonesia”).

Kita jangan berpura-pura terhadap sejarah. Kebudayaan tak pernah melahirkan kebangsaan di bumi Nusantara. Kebangsaan adalah ibu yang harus melahirkan anak-anaknya: kebudayaan baru dalam alam kemerdekaan dan memberi mereka tugas sejarah untuk mewujudkan kemerdekaan bagi semua anggota bangsa. Mengutip Abraham Lincoln dalam sebuah pidatonya tahun 1862: ”Fellow citizens, we cannot escape history. No personal significance or insignificance can spare one or another of us…. We shall nobly save, or meanly lose, the last, best hope of earth” (Sesama warga negaraku, kita tak dapat menghindari sejarah. Penting-tidaknya diri kita tak dapat menyelamatkan siapa pun dari antara kita. Kita akan menyelamatkan secara bermartabat, atau kehilangan secara hina, harapan terakhir dan terbaik yang ada di bumi).

Dalam kata-kata Chairil Anwar, kewajiban warga negara dan para pemimpin adalah: ”sekali berarti/sudah itu mati” (sajak ”Diponegoro”).

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/08/00161069/kebudayaan.dan.kebangs

Ignas Kleden Sosiolog; Ketua Komunitas Indonesia untuk Demokrasi

Oleh: Syamsul Hadi

Perundingan maraton dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO di Geneva, 21-30 Juli, berakhir tanpa kesepakatan baru dalam perdagangan global.

Negosiasi menemui jalan buntu ketika membahas mekanisme perlindungan atas sektor pertanian di negara-negara berkembang terhadap liberalisasi perdagangan yang lebih luas.

Dalam proposal WTO, negara berkembang memiliki special safeguard mechanism (SSM) yang ditujukan untuk melindungi produk pertanian lokal dari tekanan produk impor dengan pengenaan tambahan tarif bea masuk sampai dengan 15 persen.

Syarat penerapan SSM adalah jika volume impor mencapai 40 persen dan harga produk turun. Negara-negara berkembang menolak proposal itu dan mengusulkan syarat bagi penerapan SSM adalah 10-15 persen, tanpa harus menunggu turunnya harga produk pertanian lokal. India dan China bersikeras mendesakkan keinginan negara berkembang ini, tetapi AS menolak.

Akar kebuntuan

Perundingan di Geneva merupakan lanjutan dari putaran perundingan WTO yang dimulai di Doha, Qatar, November 2001. Putaran Doha diluncurkan tidak lama setelah tragedi 11 September yang memunculkan pandangan tentang keterkaitan antara kemiskinan global dan instabilitas internasional.

Negara-negara maju berjanji menjadikan putaran ini sebagai ”putaran pembangunan” (development round), yaitu perundingan yang ditujukan bagi terciptanya rezim perdagangan internasional yang lebih memerhatikan kepentingan negara berkembang untuk mengatasi kemiskinan.

Secara politis ”Janji Doha” dipandang perlu karena negara-negara berkembang menyadari, fokus perundingan dan kesepakatan dalam putaran sebelumnya lebih banyak mencerminkan kepentingan negara maju, seperti dalam hal liberalisasi aliran modal dan penguatan hak cipta intelektual. Mengingat keberadaannya sebagai basis keunggulan komparatif utama negara berkembang, sektor pertanian mendapat perhatian khusus dalam Agenda Pembangunan Doha.

Sayang, tuntutan negara berkembang bagi penurunan proteksi pertanian di negara maju tidak mendapatkan hasil yang seperti diharapkan. Salah satu tuntutan terpenting negara berkembang adalah penurunan subsidi AS untuk sektor pertanian domestiknya yang mencapai 16,5 miliar dollar AS per tahun.

Di Geneva, AS bersedia menurunkan subsidi menjadi 15 miliar dollar AS. Bagi negara berkembang, jumlah ini masih terlalu besar. Mereka memandang subsidi pertanian di AS seharusnya cukup 7 miliar dollar AS per tahun (Kompas, 24/7).

Kebuntuan dalam perundingan di sektor pertanian jelas mengecilkan prospek dicapainya kesepakatan perdagangan global lebih lanjut serta dikhawatirkan akan memunculkan gejala proteksionisme baru.

Jajak pendapat di AS yang diselenggarakan NBC News dan Wall Street Journal (dikutip oleh Scheve dan Slaughter dalam Foreign Affairs, July/August 2007) menemukan, dalam periode Desember 1999 hingga Maret 2007 persentase responden yang memandang kesepakatan perdagangan bebas akan merugikan AS mencapai angka 46 persen, dibandingkan dengan 28 persen responden yang memandang perdagangan bebas sebagai hal yang menguntungkan.

Scheve dan Slaughter melihat ini sebagai bentuk peningkatan skeptisme warga AS terhadap globalisasi, yang mencerminkan opini publik terbaru yang akan membuat perilaku politisi AS menjadi lebih proteksionis. Kemunduran ekonomi AS akibat krisis subprime mortgage tampaknya juga ikut mendorong sikap AS yang kurang akomodatif terhadap tuntutan negara-negara berkembang di Geneva.

Di sisi lain, negara-negara berkembang banyak belajar dari pola negosiasi di WTO, yang kerap diwarnai berbagai model tekanan dari negara-negara maju. Negara- negara berkembang menyiasati tekanan ini dengan melakukan pengelompokan, seperti G-33, G-20, dan African Group.

Selain itu, sikap percaya diri dan tough para negosiator India dan China yang menjadi panutan negara berkembang menyebabkan sulitnya dicapai kompromi di meja perundingan.

Indonesia dan WTO

Dalam Making Globalization Work (2006), Joseph Stiglitz memastikan kegagalan Putaran Doha akibat ketidaksetaraan posisi atau perbedaan level of playing field dalam negosiasi antarnegara maju dan berkembang.

Penurunan tarif di bidang manufaktur berteknologi tinggi, misalnya, akan sangat menguntungkan negara maju karena jenis dan kualitas produksinya yang bernilai tambah tinggi. Sebaliknya, negara berkembang tidak dapat berbuat banyak dalam kaitan itu karena rendahnya teknologi dan kualitas produk yang kurang kompetitif.

Terbukti, sektor-sektor yang merupakan sumber keunggulan komparatif negara berkembang, seperti pertanian dan unskilled labour, merupakan sektor yang secara politik amat sensitif di negara maju. Kebuntuan KTM WTO di Geneva membuktikan para pemimpin negara maju enggan mengorbankan kepentingan konstituen politik domestiknya dibandingkan memenuhi ”Janji Doha”, yang menjanjikan dukungan pembangunan bagi negara berkembang.

Dalam konteks Indonesia, tekanan IMF menyebabkan tarif bea masuk produk pertanian sangat rendah dibandingkan negara-negara berkembang lain. Tarif impor beras yang sekitar 30 persen, misalnya, lebih rendah daripada ketentuan yang dibolehkan oleh WTO sendiri.

Maka, agak absurd menyaksikan positioning Indonesia dalam WTO yang, sebagai ketua G-33, memperjuangkan perlindungan bagi sektor pertanian di negara-negara berkembang, sementara petani di Indonesia sendiri dipaksa hidup tanpa proteksi memadai.

Penting bagi Indonesia untuk menyadari, perdagangan bebas hanya instrumen kebijakan yang harus dipilih dengan penuh kesadaran akan manfaat dan mudaratnya. Ia bukan tujuan pembangunan itu sendiri. Tanpa implementasi program pembangunan yang mampu memperkuat daya saing ekonomi bangsa, keterlibatan dalam negosiasi perdagangan bebas hanya kelatahan di atas basis struktural yang rapuh

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/13/01015689/perdagangan.bebas.dan.

.

Syamsul Hadi
Pengajar Departemen Hubungan Internasional dan Kepala Cluster of Global Awareness FISIP UI
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/08/01015541/neoliberalisme.kena.batunya

Rabu, 8 Oktober 2008 | 01:01 WIB

Oleh Martin Manurung

Kali ini neoliberalisme terpojok. Pemerintah Amerika Serikat menghadapi dilema dalam mengatasi krisis keuangan terberat setelah depresi besar pada tahun 1930-an.

Pilihannya adalah antara membiarkan mekanisme ”pasar bebas” mengoreksi segala kebobrokan finansial yang kian membubung selama 10 tahun atau melakukan intervensi pemerintah untuk mengerem laju percepatan krisis dan mengembalikan kepercayaan terhadap perekonomian negara adidaya itu.

Presiden AS George W Bush mengambil pilihan kedua. ”Kita harus bertindak,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan berbagai televisi internasional. Dengan persetujuan Kongres, Pemerintah AS mengintervensi pasar dengan menggelontorkan dana talangan raksasa, total lebih dari satu triliun dollar AS bila dihitung sejak awal krisis, guna menyelamatkan berbagai perusahaan raksasa di Wall Street.

Pilihan itu merupakan konfirmasi bahwa ideologi neoliberalisme yang selama ini diusung dan dikampanyekan negeri itu kepada dunia ternyata omong kosong. ”Tangan-tangan ajaib” yang katanya menggerakkan ”pasar bebas” harus diikat agar tidak kian menyeret perekonomian negeri itu ke jurang kehancuran.

Neoliberalisme mengampanyekan ”pasar bebas” berdasarkan model pasar persaingan sempurna yang menjadi acuan mazhab teori ekonomi neoklasik. Pada model ini, sejatinya berlaku persyaratan free entry dan free exit’ (bebas masuk dan keluar). Hanya keuntungan, bukan pemerintah, yang dapat menentukan pelaku ekonomi masuk pasar dan menyerap surplus, lalu keluar saat defisit. Proses itu berlangsung begitu rupa sehingga seluruh surplus di pasar terserap dan mencapai keseimbangan pada posisi ”keuntungan normal (normal profit)”. Seharusnya mekanisme pasar bebas bekerja seperti itu, sebagaimana ”pakem” yang diyakini kalangan neoliberal.

Mekanisme pasar

Kekisruhan di Wall Street saat ini dapat dipandang sebagai bagian proses mekanisme pasar. Awalnya, berbagai korporasi diberi insentif untuk membesar dengan membebaskan dari aturan-aturan yang merintangi akumulasi kekayaan. Mereka ”difasilitasi” regulasi yang sengaja dibiarkan longgar sehingga memberi ruang untuk moral hazard melalui penciptaan berbagai produk keuangan yang ”ajaib” dan berisiko tinggi.

Lalu, posisi yang dominan dan ukuran besar membuat mereka mendapat predikat too big to be allowed to fail (terlalu besar untuk dibiarkan gagal). Predikat itu seolah menjadi sabuk pengaman untuk lebih menyerempet bahaya sehingga memperburuk terjadinya moral hazard. Yang lebih parah, selama proses menyerempet bahaya, otoritas pasar finansial, otoritas moneter dan Pemerintah AS menutup mata demi keuntungan politis penguasa.

Dengan demikian, krisis yang kini terjadi adalah konsekuensi alami dari praktik penyerempetan bahaya di Wall Street dan pembiaran Pemerintah AS. Dalam investasi berlaku hukum high risk, high returns atau risiko tinggi membawa tingkat pengembalian –dan kerugian—yang tinggi pula.

Para investor yang menanamkan modal pada instrumen keuangan yang berisiko tinggi, sepatutnya sadar, mereka siap menanggung akibatnya. Mengutip Joseph Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi 2001 di Financial Times (25/7/2008), ”They got what they asked for” (mereka mendapatkan apa yang mereka minta). Kerakusan para pemburu rente berbuah bencana.

Negara pelindung modal

Alih-alih mengikuti mekanisme pasar, Pemerintah AS justru memberi ”napas buatan” melalui dana talangan tanpa banyak persyaratan. Tak ada tenggat pengembalian dan batas maksimum dana yang digelontorkan. Pun tak diatur apa yang harus dilakukan dan bagaimana perusahaan harus mereformasi organisasi dan kebijakannya guna memastikan dana talangan itu dapat dikembalikan ke negara. Hal itu amat kontras bila dibandingkan aneka kondisional yang dianjurkan AS melalui IMF dalam structural adjustment programmes (SAP) kepada negara-negara berkembang.

Konsistensi pada paham ”pasar bebas” menghendaki Pemerintah AS membiarkan swakoreksi (self correcting) pada mekanisme pasar di Wall Street. Tak seharusnya dana publik yang dikelola pemerintah digunakan untuk menyelamatkan korporasi yang mengalami kesulitan akibat perbuatannya sendiri.

Hal itu menegaskan, kembalinya peran pemerintah di AS cenderung sebagai upaya untuk melindungi pemilik modal ketimbang publik. Tesis negara sebagai pelindung modal, sebagaimana pernah dikatakan Karl Marx, menjadi sungguh-sungguh hadir dan nyata dalam krisis AS.

Martin Manurung Penulis Analis Ekonomi-Politik dan Pembangunan; Alumnus School of Development Studies, University of East Anglia, Inggris
Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/10/08/01015541/neoliberalisme.kena.batunya