Trik Iklan Politik

Februari 3, 2009

Oleh: Effendi Gazali

Ketika harga BBM dinaikkan, semua partai politik pendukung pemerintah mengamini. Alasannya, ini akibat kenaikan harga minyak dunia.

Namun, ketika harga minyak dunia turun drastis, penurunan harga BBM di Indonesia sampai tiga kali diklaim sebagai jasa parpol tertentu. Apakah ini bukan bentuk pembohongan publik?

”Kami hanya mengatakan, Partai Demokrat terus mendukung kebijakan pemerintahan Presiden SBY yang menurunkan harga BBM hingga tiga kali.” Begitulah pembelaan yang sering didengar, menanggapi kritikan terhadap iklan ”Berjuang untuk Rakyat” (Partai Demokrat).

Sementara untuk iklan ”Penciptaan Perdamaian”, kubu Partai Golkar menjawab, ”Kami menyatakan tokoh Golkar di DPR dan pemerintah ikut berperan mewujudkan perdamaian di daerah-daerah konflik”. Artinya, seperti dianjurkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, siapa pun yang ikut dalam pemerintahan atau andil dalam kebijakan tertentu, boleh membuat iklan klaim keberhasilan!

Jadi, kalau PKB mau, boleh mengklaim keberhasilan di bidang tenaga kerja. PBB boleh mengklaim kemajuan di sektor kehutanan, dan lainnya. Pendekatan indeksial—termasuk rekam jejak—ini sah dan penting dalam komunikasi politik. Masalahnya, maukah mereka?

Trik memperbandingkan

Untuk klaim-klaim seperti itu, ilmu komunikasi politik telah menyediakan iklan-iklan yang menjawab, bahkan menantangnya. Para peneliti seperti Finkel & Geer (1998) hingga Johnson, Reynold, Mycoff (2007), meyakini trik yang menyerang atau membandingkan jauh lebih diingat dan dapat meningkatkan partisipasi dalam pemilu.

Kini, tinggal siapa yang akan menjawab iklan, ”Telah Turunkan Harga BBM Tiga Kali” (PD)? Yang paling mungkin pasti PDI-P sebagai satu-satunya partai oposisi atau Gerindra yang bisa menjadi ikon ”Perubahan” untuk konteks Pemilu 2009.

Kita berharap akan keluar iklan—yang misalnya—berbunyi, ”Terima kasih Partai Demokrat telah mendukung pemerintah menurunkan harga BBM hingga tiga kali. Tetapi mengapa baru turun tiga kali selama harga minyak dunia anjlok, sementara Pemerintah Malaysia telah melakukannya tujuh kali? Di Filipina malah lebih banyak (kutipan Tempo, 25/1/2009).

Versi lain dapat berbunyi, ”Terima kasih Partai Demokrat yang telah mendukung pemerintah menurunkan harga BBM hingga tiga kali. Bahkan mungkin akan dicicil beberapa kali lagi menjelang Pemilu 9 April. Namun, maukah pemerintah menjawab pertanyaan, ”sejujurnya, berapa harga pokok produksi satu liter BBM (premium, solar, minyak tanah, pertamax)?”

Iklan memperbandingkan ditambah partisipasi publik bertujuan mempertajam fakta. Apakah telah terjadi pembohongan publik atau tidak, baru diketahui dari fakta yang muncul setelah saling berjawab iklan politik. Jika pemerintah, misalnya, muncul dengan harga pokok produksi per liter sebesar Rp X, mungkin Iman Sugema atau Kwik Kian Gie bisa menampilkan angka lain sebagai perbandingan. Lalu, rakyat bertanya: ”Selama ini, selisihnya ke mana saja? Alirannya, masuk ke komisi atau kantong siapa?”

Tidak mau menjawab pertanyaan semacam itu (tentang harga pokok produksi tadi) juga dijamin akan membuat merah muka pihak yang telah melakukan klaim dengan obyek turunnya harga BBM!

Gelitik

Jika menarik interpretasi agak bebas dari strategi Obama (antara lain Mendell, 2008), ada tiga lapis lingkaran isi pesan iklan atau trik komunikasi politik efektif.

Pertama, lingkaran terluar: menyajikan Wow Effect, audio-visual nan menarik perhatian. Kedua, realistik atau membumi di sekitar kita. Ketiga, personal, apa yang ada di dalamnya untuk saya.

Iklan ”Telah Turunkan Harga BBM Tiga Kali” termasuk yang menyentuh beberapa bagian lapisan lingkaran itu. Mirip iklan Obat Batuk Hitam yang mengingatkan pemirsa minum obat tiga kali, kata ”diturunkan” pun diulang tiga kali. Inilah Wow Effect, meski belum tentu semua suka! Soal melaut atau tarik angkot dengan BBM yang semula mahal juga realistik ada di sekitar kita. Ucapan ”Terima kasih Pak SBY” terasa personal (meski baru dari rakyat ke atas, belum ke bawah).

Justru karena—sampai tingkat tertentu—dia efektif, maka iklan itu ramai dimasalahkan. Tetapi di luar itu, beberapa trik komunikasi politik lain (entah siapa pelakunya) kadang juga menggelitik. Salah satu lelucon unik adalah upaya menjadikan figur PKS sebagai tersangka pelanggaran, terutama karena ada nomor 8 pada bendera atau atribut yang mereka bawa saat unjuk rasa. Bukankah pada saat yang sama kita lihat di seantero negeri puluhan ribu iklan politik terpasang memorakporandakan ruang publik, juga lengkap dengan nomor masing-masing?

Sebelumnya beredar isu, direktur sebuah perusahaan milik negara ditegur gara-gara menjadi sponsor talkshow televisi yang menayangkan panjang lebar tokoh oposisi. Jika rumor ini benar, trik itu bukan hanya menggelikan, tetapi juga bertarung di area How low can you go?

URL Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/29/0051381/trik.iklan.politik

Effendi Gazali Koordinator Program Master Komunikasi Politik UI

“Korupsi Sistemik”

Februari 3, 2009

Oleh: Indriyanto Seno Adji

Membuka tahun 2009, masalah laten bangsa ini adalah korupsi. Padahal, keberhasilan pemerintahan dan kekuasaan suatu negara, termasuk Indonesia, adalah bagaimana kebijakan negara mencegah dan memberantas korupsi secara optimal. Masalah korupsi tidak bersandar pada limitasi kebijakan hukum, tetapi terkait dengan masalah ekonomi dan politik. Untuk itu, perlu dicermati kritik pengamat politik hukum negara berkembang, Prof SS Hueh, Rektor (saat itu) The University of East Asia, yang menyatakan, pertumbuhan hukum korupsi tidak dapat dipisahkan dari perubahan dalam kerangka sosial-ekonomi. Prof Hueh memberi ilustrasi, pembentukan aturan hukum dalam rangka memberantas korupsi tidak begitu saja dapat dipisahkan dari soal ekonomi dan politik. Dalam implementasi di Indonesia, kebijakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan dengan political and socio-economic setting. Masalah kebijakan hukum korupsi tidak akan terlepas dengan kekuasaan ekonomi dan politik suatu negara sehingga stigma korupsi dapat menjadi simbol elastis mengakarnya korupsi ketatanegaraan sebagai korupsi sistemik atau korupsi kelembagaan. Pandangan Prof Hueh ini sejalan dengan Kongres Ke-7 PBB tentang Prevention of Crime and the Treatment of Offenders di Milan, 1985, yang membicarakan tema yang tidak lagi klasik, yaitu ”Dimensi Baru Kejahatan dalam Konteks Pembangunan”. Salah satu sorotan hasil kongres ini adalah tentang terjadi dan meningkatnya ”penyalahgunaan kekuasaan” (abuse of power). Penyalahgunaan kekuasaan Penyalahgunaan kekuasaan di bidang ekonomi ini melibatkan upper economic class (konglomerat) maupun politik sebagai upper power class (pejabat tinggi negara) yang berkonspirasi dan bertujuan untuk kepentingan ekonomi kelompok. Maka, ada beberapa perspektif korupsi di tahun 2009 yang dapat menjadi perhatian penegak hukum ke depan, khususnya Kejaksaan Agung, Polri, atau KPK. Pertama, korupsi sistemik atau korupsi kelembagaan merupakan bentuk kejahatan yang sulit pembuktiannya, tetapi tumbuh subur sejalan dengan kekuasaan ekonomi, hukum, dan politik. Korupsi ini dikategorikan sebagai penyakit misterius yang kadar penyembuhannya amat minim dan selalu menjadi uji coba untuk menanggulanginya. Hasilnya pun kadang diprediksi secara pesimistis, yaitu tidak searah kebijakan masyarakat untuk memberantas korupsi. Secara konseptual, pada negara berkembang, pemikiran bahwa korupsi merupakan bagian dari kekuasaan, bahkan bagian dari sistem itu sendiri, menjadi tidak diragukan. Karena itu, ada yang berpendapat, penanggulangan yang terpadu adalah dengan memperbaiki sistem yang ada. Artikulasi ”sistem” ini bermakna komprehensif, bahkan dapat dikatakan sebagai proses signifikan. ”Korupsi sudah menjadi bagian dari sistem” yang ada. Karena itu, usaha maksimal penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, harus dilakukan dengan pendekatan sistem atau systemic approach, apalagi bila pendekatan sistem ini dikaitkan dengan peran institusi peradilan yang amat menentukan sebagai sebuah institusi penegakan hukum dalam proses akhir pemberantasan korupsi. Sangat sulit menentukan awal dimulainya antisipasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sistem harus ditelaah sebagai kesatuan yang meliputi tindakan re-evaluasi, reposisi, dan pembaruan (reformasi) terhadap struktur, substansi hukum, khususnya budaya hukum (legal culture) sebagai cermin etika dan integritas penegakan hukum. Systemic approach sebagai bahan untuk memecahkan persoalan hukum (legal issue) atau penyelesaian hukum (legal solution) maupun pendapat hukum (legal opinion). Legal culture (budaya hukum) merupakan aspek penting yang melihat bagaimana masyarakat menganggap ketentuan sebagai civic-minded sehingga masyarakat selalu taat dan menyadari pentingnya hukum sebagai regulasi umum. Masalah korupsi sebagai budaya hukum ini terkait dengan etika, moral masyarakat, khususnya penegak hukum. Pendekatan struktur dan substantif tidak akan berhasil jika tidak diikuti pendekatan budaya dan etika dari penegak hukum itu sendiri yang sering terkontaminasi suap. Terintegrasi Kedua, melakukan tindakan secara terintegrasi dari lembaga penegak hukum melalui integrated criminal justice system. Artinya, di antara penegak hukum harus memiliki balanced and equal of power, suatu kewenangan berimbang dan sama di antara penegak hukum. Hal ini untuk menghindari diskriminasi kewenangan lembaga yang justru akan melemahkan penegakan hukum terhadap korupsi. Selain itu, diskriminasi kewenangan akan menimbulkan disintegrasi penegakan hukum. Kewenangan diskriminatif antara KPK di satu sisi dan Kejaksaan Agung/Polri di sisi lain harus ditiadakan. Ketiga, pendekatan sistem itu dilakukan secara simultan dan terintegrasi dengan pendekatan up-down, bukan bottom-up yang selama ini terjadi. Kejaksaan Agung dengan minimnya kewenangan telah memberi citra tersendiri dengan menetapkan pejabat eselon I departemen sebagai tersangka sekaligus memerhatikan hak tersangka. Ini merupakan status yang tidak pernah terjadi sejak era reformasi. Pendekatan up-down dalam pemberantasan korupsi merupakan karakter representasi keseriusan negara dalam pemberantasan korupsi. Selama ikon karakter korupsi masih berpijak pada pendekatan bottom-up, hasil yang dicapai adalah pesimisme penegakan hukum. Pemberantasan korupsi, sebagaimana Konvensi PBB 1985, harus dimulai dari upper power class dan upper economic class dengan memerhatikan prinsip praduga tidak bersalah. Kampanye antikorupsi Dari semua persoalan itu, amat berarti peran kebijakan kriminal (criminal policy) melalui pendekatan non-penal, yaitu dengan meningkatkan langkah kampanye antikorupsi misalnya. Kampanye semacam ini diperlukan dengan pendekatan antara masyarakat, pers (sebagai social power), dan institusi kenegaraan (sebagai political power). Apalagi, masalah korupsi di Indonesia kini tidak lagi dapat dikatakan sebagai masalah eksekutif saja, tetapi juga sudah terkontaminasi institusi kenegaraan lainnya, entah itu legislatif, yudikatif, maupun institusi negara nondepartemen. URL Source: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/01/28/00173176/korupsi.sistemik Indriyanto Seno Adji Pengajar Program Pascasarjana UI Bidang Studi Ilmu Hukum

Oleh: Dr Valina Singka Subekti, MA Pasal 28 H UUD 1945 hasil perubahan kedua mengatakan: ”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.” Pasal ini sengaja dan dengan sadar diusulkan, dibahas di Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR, dan diputuskan oleh MPR pada masa perubahan kedua UUD 1945 tahun 2000 sebagai payung kebijakan afirmasi. Seperti kita ketahui,euforia Reformasi setelah jatuhnya Soeharto ditandai keinginan kuat untuk merevitalisasi kehidupan politik ke arah yang lebih demokratis, antara lain dengan mengamendemen UUD 1945. Ada semacam kebutuhan masyarakat untuk diperlakukan lebih adil secara ekonomi maupun politik. Sentralisasi politik dan ekonomi selama Orde Baru telah mengakibatkan daerah- daerah tertinggal secara ekonomi.Hal ini yang menjelaskan mengapa ada tuntutan otonomi daerah serta perimbangan keuangan yang lebih adil antara pusat dan daerah. Di samping itu, kelompok masyarakat yang tertinggal seperti suku-suku terasing di berbagai pelosok Indonesia juga menuntut perhatian sama. Demikian pula kelompok yang termarginalkan secara sosial, ekonomi, dan politik seperti perempuan juga menuntut perlakuan yang lebih adil.Para aktivis perempuan mengatakan bahwa demokratisasi menghendaki adanya peningkatan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM). Hak-hak politik perempuan adalah bagian integral yang tak dapat dipisahkan dari HAM.Prinsip persamaan,kesetaraan, dan keadilan berlaku untuk semua warga negara Republik Indonesia tanpa ada perkecualian. Maka tidaklah mengherankan apabila gerakan perempuan Indonesia memperoleh momentumnya di era demokratisasi ini. Berbagai diskusi dan temu wicara digelar untuk membahas apa sebaiknya yang dilakukan perempuan untuk memperoleh hak-haknya secara lebih adil. Salah satu yang mengemuka adalah perlunya peningkatan keterwakilan politik perempuan di parlemen. Konstruksi berpikirnya adalah semakin banyak perempuan di parlemen, akan semakin besar kemungkinan isu-isu perempuan seperti pendidikan, kesehatan/reproduksi, lingkungan, persamaan upah, perlindungan kerja dapat diperjuangkan di tingkat kebijakan publik. *** Saya masih ingat betul ketika menghadiri serial diskusi amandemen UUD 1945 yang diselenggarakan Koalisi Perempuan di Jakarta antara tahun 1999–2000,Nursyahbani Katjasungkana meminta dilakukan upaya memperjuangkan masuknya ketentuan HAM secara lebih lengkap dalam UUD 1945 yang sedang diamendemen,termasuk mengenai hak afirmatif yang sekarang terpatri dalam Pasal 28 H UUD 1945. Prosesnya sangat dinamis untuk memasukkan pasal ini. Kebetulan saya waktu itu (1999–2001) adalah anggota PAH I Badan Pekerja MPR yang bertugas mengamendemen UUD 1945. Mampu dihadirkannya pasal tersebut sebenarnya menggambarkan kerja sama yang baik antara PAH I BP MPR dengan komponen masyarakat sipil dalam memperjuangkan isu-isu strategis demokratisasi. PAH I menggelar forum hearing,mengundang dan menerima masukan dari masyarakat mengenai materi amendemen. Kebetulan salah satu pokok bahasan pada masa perubahan kedua UUD 1945 adalah HAM.Yang menjadi fokus perjuangan utama teman-teman aktivis perempuan adalah materi hak asasi perempuan dan hak asasi anak. Hampir saja usaha itu tidak berhasil. Sebab p a d a waktu itu— pada tahap proses sinkronisasi— sebagian anggota PAH I BP yang laki-laki mempertanyakan untuk apa gunanya pasal tersebut, toh sudah ada payung lain yang dapat digunakan, yaitu Pasal 28I ayat (2)? Pasal itu menyebutkan: “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif .” Anggota PAH I waktu itu perlu diyakinkan bahwa pasal itu sangat penting dan mendasar untuk memajukan perempuan dan kelompok masyarakat lain yang tertinggal secara sosial dan ekonomi. Karenanya tuntutan utama kelompok perempuan ini kalau tidak direspons akan menurunkan dukungan atas proses perubahan UUD 1945 yang sedang berlangsung. Masyarakat, khususnya perempuan, bersyukur dan berbahagia karena dengan pasal tersebut mereka memiliki payung konstitusional dalam memperjuangkan hakhak politiknya.Termasuk di sini masalah affirmative actiondalam bentuk kuota 30% perempuan di parlemen. *** Perjuangan itu sebenarnya telah membuahkan hasil yangagaklumayan ketika berhasil memasukkan kuota 30% perempuan dalam UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No 10 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2008. Namun, keputusan MK 23 Desember 2008 lalu yang menetapkan calon terpilih dengan suara terbanyak telah menimbulkan reaksi keras. Sebab keputusan MK itu oleh aktivis perempuan dianggap tidak beperspektif gender dan membuyarkan perjuangan keras bertahun-tahun untuk memperoleh akses dan kesempatan yang sama dalam pengisian kursi parlemen (DPR). Kuota perempuan yang diperjuangkan 10 tahun terakhir tiba-tiba kehilangan maknanya.Penentuan calon tidaklah berdasarkan daftar urut lagi atau dengan kuota 30% atas BPP (bilangan pembagi pemilih),tapi dengan suara terbanyak. Keputusan MK itu dianggap telah mengubah konstruksi UU Pemilu yang disusun dengan disain sistem pemilu proporsional semiterbuka sehingga memungkinkan masuknya affirmative action pada Pasal 55 ayat (2) mengenai pencalonan. Di situ dikatakan bahwa setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Tidaklah mengherankan kemudian—dan jangan dipersalahkan— apabila perempuan menuntut kuota 30% tetap diberlakukan.Mereka menuntut dari setiap 3 calon terpilih di satu daerah pemilihan (dapil), 1 (satu) adalah perempuan. Hal ini menimbulkan pro-kontra tidak hanya di antara sesama kelompok perempuan,tapi juga dari kelompok laki-laki. Tampaknya masih tidak mudah untuk memasukkan perspektif gender dalam setiap perumusan kebijakan publik. Oleh karena itu pencerahan mengenai perspektif gender perlu terus-menerus dilakukan kepada semua komponen bangsa. Keputusan MK tersebut telah menegaskan sistem pemilu yang digunakan adalah proporsional daftar calon terbuka murni, tidak lagi semiterbuka. Oleh karena itu, perjuangan perempuan ke depan mesti diubah dengan menuntut 30% perolehan kursi di parlemen pada Pemilu 2014.Pasti bukan perjuangan yang mudah. Resistensinya kemungkinan akan tinggi. Yang jelas, masyarakat sungguh prihatin dengan sikap sebagian fraksi DPR kita. Proseslegislasidi DPR lebih banyak diwarnai pertimbangan jangka pendek daripada membangun sistem jangka panjang. Ada sebagian fraksi di DPR yang dulu tidak menginginkan suara terbanyak tapi sekarang berbalik setelah UU Pemilu ditetapkan. Selama hitungannya adalah semata kekuasaan belaka, sulit bagi kita membangun sistem yang lebih baik.(*) URL Source: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/208902/ Dr Valina Singka Subekti, MA Ketua Program Pascasarjana