Oleh: Ikrar Nusa Bakti

Penobatan Suciwati, istri almarhum Munir,sebagai People of The Year 2008 Bidang Hukum oleh SINDO sangat wajar dan tepat waktu. Baca entri selengkapnya »

Kediktatoran Konstitusional

Desember 20, 2008

Oleh: Donny Gahral Adian

Indonesia sedang menuju sistem presidensial yang kokoh. Undang-undang pemilihan presiden yang baru disahkan adalah salah satu indikator kuat. Baca entri selengkapnya »

Jakarta, (ANTARA News) – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu, mengemukakan kronologi eksekusi terpidana mati kasus Bom Bali 2002 yaitu Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Ghufron.

Sabtu (8/11/2008)
Pukul 23.15 WIB, para petugas yaitu jaksa selaku eksekutor, polisi, rohaniawan, dan dokter menjemput ketiga terpidana untuk dibawa ke tempat pelaksanaan eksekusi di Lembah Nirbaya yang berjarak sejauh dua kilometer dari LP Batu Nusakambangan.

Minggu (9/11/2008)
Pukul 00.15 WIB, ketiga terpidana mati dieksekusi dengan cara ditembak oleh regu tembak dari satuan Brimob Polri dan disaksikan oleh jaksa selaku eksekutor, rohaniawan, dan tim dokter. Kemudian, tim dokter memeriksa dan menyatakan ketiga terpidana telah meninggal.

Pukul 01.00 WIB, jenazah ketiga terpidana dibawa ke Poliklinik LP Batu Nusakambangan untuk diotopsi dan luka tembaknya dijahit. Selanjutnya, tiga jenazah dimandikan oleh pihak keluarga Amrozi dan dikafankan dengan kain kafan yang disiapkan pihak keluarga.

Pukul 05.45 WIB, jenazah ketiga terpidana diserahterimakan dari jaksa eksekutor kepada komandan pilot helikopter yang akan mengantar jenazah kepada pihak keluarga masing-masing.

Pukul 06.00 WIB satu helikopter membawa jenazah Imam Samudera ke Serang, Banten, dan dua unit lainnya membawa jenazah Amrozi dan Ali Ghufron ke Lamongan, Jawa Timur.

Pukul 08.30 WIB, Helikopter yang membawa jenazah Imam Samudera tiba di Mapolda Banten dan kemudian diserahterimakan dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten kepada pihak keluarga yang diwakili Agus Setiawan untuk selanjutnya disalatkan dan dimakamkan.

Pukul 08.55 WIB, Dua helikopter yang membawa jenazah Amrozi dan Ali Ghufron tiba di Lamongan dan kemudian diserahterimakan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan kepada pihak keluarga yang diwakili M Khosid untuk selanjutnya disalatkan dan dimakamkan.(*)

COPYRIGHT © 2008

Elemen Masyarakat Jabar Tolak RUU Pornografi
Rabu, 24 September 2008 | 00:17 WIB

BANDUNG, KOMPAS – Berbagai elemen masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Non-Pemerintah Jabar menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi, Selasa (23/9) di Bandung. Mereka menyikapi RUU itu sebagai upaya penyeragaman kultur dan pluralitas bangsa Indonesia.

Direktur Institut Perempuan Ellin Rozana mengatakan, definisi pornografi sebagai materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, gambar, kartun, syair, percakapan, ataupun media komunikasi lain yang dapat membangkitkan hasrat seksual menimbulkan ambiguitas pemahaman.

”Tidak ada batasan jelas tentang materi apa yang bisa digolongkan sebagai materi seksualitas, serta sejauh mana hal itu dapat merangsang hasrat seksual,” kata Ellin.

Definisi dan pemahaman tentang pornografi, kata Ellin, pada dasarnya bersifat subyektif dan amat dipengaruhi oleh konteks sosial dan kultur tempat seseorang tinggal dan dibesarkan. Membuat satu definisi yang paten tentang pornografi ialah upaya penyeragaman.

Pasal 8 RUU Pornografi juga dinilai tidak berempati terhadap perempuan sebagai korban industri seksual. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung pornografi.

”Perempuan yang menjadi obyek industri seksual adalah korban ketidakmampuan ekonomi, keterbatasan pemahaman, serta terjebak dalam konstruksi budaya patriarki yang kerap kali menjadikan tubuh mereka sebagai komoditas. Karena itu, menghukum mereka sama artinya menjatuhkan hukuman ganda,” ujar Ellin.

Ketua Forum Aktivis Bandung (FAB) Radhar Tribaskoro mengatakan, penolakan terhadap RUU Pornografi tidak berarti pembelaan terhadap pornografi.

Sedangkan Ketua Kelompok Peduli Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KP3A) Ani Herningsih mengatakan, RUU itu berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat. Sebab, Pasal 21 menyebutkan masyarakat dapat berperan serta mencegah penggunaan dan penyebarluasan pornografi.

”Hal ini bisa memicu sweeping dan pembakaran kaset atau majalah pornografi oleh oknum sipil,” katanya.

Di Bali, sekitar 3.000 warga Pulau Bali kembali turun ke jalan di Denpasar, Selasa. Mereka menegaskan sikap untuk menolak keberadaan dan pembahasan RUU Pornografi karena RUU itu dinilai mencederai keberagaman Indonesia.

Untuk semua

Di Pontianak, seperti dilaporkan Antara, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturrahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Kalimantan Barat berunjuk rasa di Tugu Degulis Universitas Tanjungpura, Selasa, mendukung pengesahan RUU Pornografi.

Ketua FSLDK Kalbar Deky Mulyadi mengatakan, RUU Pornografi tidak punya kepentingan terhadap agama maupun golongan tertentu. ”RUU Pornografi untuk semua umat beragama,” katanya.

Menurut dia, rancangan undang-undang tersebut merupakan langkah awal membentuk moralitas masyarakat Indonesia yang lebih baik.

Ia menambahkan, dukungan FSLDK Kalbar terhadap RUU Pornografi karena RUU itu tidak membatasi seseorang dalam berkarya atau berkreasi seni. RUU itu juga dinilai tidak bermaksud menempatkan perempuan sebagai obyek kriminalisasi. ”Rancangan undang-undang ini mempunyai sanksi lebih jelas dan tegas untuk memberikan efek jera,” kata Deky. (REK/BEN)

Sumber : http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/24/00175455/elemen.masyarakat.jabar.tolak.ruu.pornografi

Sumber : http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/24/17094688/uu.pornografi.diundangkan.bali.pesta.telanjang

Rabu, 24 September 2008 | 17:09 WIB

DENPASAR, RABU–Ratusan orang yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB), benjanji akan menggelar “pesta” telanjang bila RUU Pornografi dan Pornoaksi diundangkan di negeri ini.

“Bila RUU tersebut diundangkan, kami akan menggelar karya seni instalasi yang antara lain diselipi dengan adegan telanjang di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar,” kata Koordinator KRB Drs IG Ngurah Harta, di Denpasar, Selasa.

Di tengah-tengah aksi unjukrasa menolak UU Pornografi dan Pornoaksi yang diikuti sekitar 750 anggota KRB, Ngurah Harta menyebutkan, “pesta” telanjang yang digelar tersebut akan dikemas ke dalam karya seni instalasi.

Masalahnya, dalam RUU tersebut, hanya karya seni, budaya dan prosesi ritual saja yang diperkenankan untuk diwarnai dengan berbau porno, ucapnya.

“Pasal 14 RUU tersebut secara jelas menyiratkan itu. Karenanya, kami akan berlaku porno atas nama seni budaya,” ujar seniman yang kerap ambil bagian dalam menyutradarai sejumlah sinetron yang ditayangkan TV lokal.

Ngurah Harta yang juga pinisepuh perguruan seni bela diri Sandi Murthi itu mengatakan, bila berkaca pada pasal 14 RUU Pornoaksi tersebut yang kini kembali dicuatkan di tingkat dewan, maka seluruh pasal lainnya akan tidak mempunyai makna apa-apa.

Senada dengan Ngurah Harta, Gede Sugilanus, budayawan asal Bali, menyebutkan pasal-pasal yang lain akan mati jika semua pihak memanfaatkan pasal 14 dalam aktivitas yang konon berbau porno di masyarakat.

Selain ada pasal “pembunuh”, RUU Pornografi juga sarat dengan muatan yang dapat mengancam disintegasi bangsa, karena aturan yang ada sangat tidak menghargai kebinekaan.

Mengingat itu, Sugilanus yang juga anggota Asosiasi Pemantau Anggota Dewan mengharapkan pemerintah dapat membatalkan RUU yang kini juga mendapat penolakan dari berbagai komponen masyarakat di sejumlah daerah.

“Jika pemerintah tetap memaksakan RUU tersebut untuk diundangkan, tidak akan membawa dampak yang menguntungkan selain sebaliknya, sangat merugikan,” katanya.

Aksi demo ratusan anggota KRB tersebut, sempat diwarnai dengan aksi “penculikan” terhadap anggota dewan.

Ketua DPRD Bali IB Wesnawa dan wakilnya IG Adi Putra, serta merta dijemput pengunjuk rasa untuk bersama-sama turun ke jalan, menyerukan penolakan diberlakukannya UU Pornografi.

Dijemput di ruang kerjanya di gedung dewan di Denpasar, kedua wakil rakyat itu tidak keberatan digiring massa menaiki mobil bak terbuka yang dilengkapi aneka spanduk, bendera dan alat pengeras suara.

Turun ke jalan raya bersama ratusan demonstran, ketua dewan dan wakilnya tampak ikut meneriakkan yel-yel menolak RUU Pornografi untuk diundangkan.

JY
Sumber : Ant

Kamis, 18 September 2008 | 14:42 WIB JAKARTA, KAMIS — Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Yoyoh Yusroh mengatakan, kemungkinan pengambilan keputusan RUU Pornografi akan melalui mekanisme voting di paripurna. Hal itu dikatakan Yoyoh saat ditanya apakah mundurnya dua fraksi, F-PDIP dan F-PDS, dari pansus akan memengaruhi proses pengambilan keputusan. “Kalau (RUU Pornografi) dibawa ke paripurna pasti. Untuk voting belum tahu, mungkin saja. Kita yang 8 fraksi selalu bersama-sama, PDS sudah mengundurkan diri secara resmi dan PDI-P belum ikut. Kita harap pada akhirnya nanti akan ikut,” kata Yoyoh di Gedung DPR, Kamis (18/9). Mundurnya kedua fraksi itu, ujar Yoyoh, merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi. Ia menegaskan, RUU Pornografi dibuat tidak untuk mendisintegrasi bangsa, melainkan untuk kebaikan dan kemakmuran bangsa. “UU ini tidak untuk disintegrasi. Kita menghargai pluralitas dan keberagaman budaya. DPR tahu apa yang harus dilakukan,” kata Yoyoh menegaskan. (ING)

sumber:http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/18/14425313/ruu.pornografi.kemungkinan.divoting

LAPORAN YLBHI

DUA TAHUN SEMBURAN LUMPUR PANAS “Menanti Nurani Pengadilan”

LAPORAN YLBHI :
DUA TAHUN SEMBURAN LUMPUR PANAS
“Menanti Nurani Pengadilan”

Dua tahun semburan lumpur Lapindo terjadi, keadilan masih menjadi hal yang langka dalam penyelesaian persoalan menyangkut sudut pandang korban semburan lumpur. Pemerintah dan Lapindo Brantas, yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie, yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, bersikap seolah-olah persoalan lumpur Lapindo sudah selesai pascaputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Pernyataan itu menyesatkan, justru saat ini lembaga pengadilan betul-betul diuji nuraninya. Sebab perkara hukum belum selesai, masih ada upaya hukum lain, seperti banding, yang saat ini ada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara Lapindo seolah selesai, terlihat dari pernyataan sejumlah pejabat diantaranya Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto dan Menko Kesra Aburizal Bakrie yang menyatakan bahwa Lapindo telah diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan dan juga pernyataan Aburizal bahwa Lapindo Brantas Inc telah bermurah hati. Pernyataan tersebut seolah-olah bahwa proses hukum telah selesai dan final sehingga bisa menjadi landasan untuk menentukan suatu kebijakan.
Keputusan pengadilan yang ”terkesan” dijadikan landasan untuk menentukan bahwa Lapindo tidak bersalah adalah keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Dasar argumentasi dari dengan mendasarkan pada ketiga putusan tersebut tidak betul sama sekali. Setidaknya ada beberapa alasan. Pertama, putusan PN Jakarta Pusat dan Putusan PN Jakarta selatan adalah putusan tingkat pertama yang masih ada upaya hukum selanjutnya yaitu banding dan kasasi sehingga belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bagaimana jika putusan Pengadilan Tinggi menyatakan sebaliknya yakni menyatakan Lapindo bersalah dan harus bertanggung jawab? Apakah pemerintah akan merevisi kembali kebijakannya dan membuat penyelesaian korban semburan lumpur menjadi tidak jelas?
Kalau mencermati secara seksama dalam gugatan perdata di Jakarta Pusat yang tidak terbukti adanya pelanggaran hukum adalah dalam penanganan terhadap korban. Namun aspek kesalahan yakni penyebab semburan lumpur terbukti karena kesalahan Lapindo. Terdapat fakta bahwa Putusan PN Jakarta Pusat jelas-jelas menyatakan bahwa luapan lumpur karena kekurang hati-hatian pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo (turut tergugat) karena belum terpasang cassing/pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian terjadi luapan lumpur, dan mengakibatkan korban kehilangan rumah berikut perabot, sawah, pekerjaan, rasa bau, sakit perut, stress, ketakutan dan kekerasan.
Ketiga, mengenai putusan Mahkamah Agung. Putusan MA adalah putusan mengenai uji materiil terhadap Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2007 tentang Badan Pelanggulangan Lumpur Sidoarjo dan bukan menganai aspek kesalahan Lapindo. Putusan tersebut tidak mempersoalkan apakah lapindo bersalah atau tidak, namun menguji secara formal dan material tentang Perpres tersebut. Sehingga pernyataan yang membawa-bawa keputusan MA tidak berdasar. Terlebih dalam putusan MA tersebut dapat dikritisi karena MA menyatakan Perpres No. 14 tahun 2007 tidak mengandung hal-hal yang memaksa, karena pelaksanaanya sepenuhnya atas dasar kata sepakat antara anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dengan PT. Lapindo Brantas. Padahal Perpres tersebut justru menunjukkan skema ganti kerugian yang memaksa, dan korban tidak mempunyai pilihan lain kecuali mengikuti skema tersebut.
Pemerintah, sebagaimana diutarakan oleh Joko Kirmanto justru terjebak pada skenario bahwa Lapindo tidak bersalah, dengan mendasarkan keputusan pengadilan, dan mengambil alih beban ganti rugi diluar peta terdampak. Pada satu sisi, jika kebijakan pemerintah ini betul-betul secara cepat untuk menangani korban semburan lumpur bisa dimaklumi. Namun, jika kebijakan ini adalah wujud ketidakberdayaan pemerintah dalam menentukan sikap terhadap perusahaan besar atau pemodal maka kebijakan ini kembali meneruskan berbagai kebijakan pemerintah di bidang-bidang lainnya.
Pemerintah seolah tidak berada dalam posisi melindungi warga negara yang menjadi korban semburan lumpur untuk memberikan suatu kebijakan pemulihan korban yang komprehensif. Perpres No. 14 tahun 2007 yang jelas mengabaikan hak-hak korban diluar peta terdampak dipertahankan dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan hingga saat ini. Suatu kebijakan yang sejak awal tidak ada ketegasan, ragu-ragu dan tidak berpihak.
Kisah lanjut dari ketidaktegasan pemerintah ini mudah ditebak, pemerintah mencari jalan kompromi dengan pemodal dan mengabaikan pertangungjawaban hukum. Hal ini terlihat dengan tidak adanya kesungguhan untuk melakukan investigasi tentang penyebab semburan lumpur.
Pernyataan yang lebih menyesakkan lagi adalah bahwa Lapindo telah ”bermurah hati”, karena tidak bersalah sebagaimana yang dilontarkan oleh Aburizal Bakrie. Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa apa yang dilakukan Lapindo selama ini hanyalah ”charity” dan bukan berdasarkan pada kewajiban (obligasi). Pernyataan yang mempejelas bagaimana Lapindo memandang para korban semburan lumpur. Kata ”murah hati” seharusnya mengandung pengertian tindakan tanpa pamrih dan tanpa imbalan. Sementara skema ganti kerugian yang ditawarkan adalah jual beli yang mengadung peralihan hak, khususnya tanah-tanah yang akan diganti rugi. Kalau memang ”murah hati” kepada korban semburan lumpur, tidak perlu ada penilaian mengenai syarat adminstrasi, syarat sertifikat dan penentuan lokasi peta terdampak. Siapapun korban yang bisa diidentifikasi secara faktual terkena dampak atau akan terancam rumah dan tanahnya harus mendapatkan ganti kerugian. Persoalannya sekarang adalah skema ganti rugi dengan jual beli dan penentuan peta terdampak itulah yang menyebabkan para korban yang tidak masuk peta terdampak kehilangan hak.
Pemerintah gamang dan tersandera dalam menyikapi bencana lumpur Sidoarjo yang seharusnya tidak terjadi jika sejak awal serius dalam melakukan penyelidikan tindak pidana. Penyelesaian kasus pidana dalam peristiwa ini akan mengurangi silang sengketa mengenai penyebab semburan lumpur dan akan berimplikasi pada aspek pertanggungjawaban Lapindo. Hal ini juga akan memudahkan Pemerintah dan DPR dalam mensikapi tanggung jawab terhadap para korban.
Aspek lain dari adanya investigasi dan kredible akan menentukan secara jelas penyebab semburan lumpur dan, jika terbukti ada aspek pidana, maka dilakukan pemidanaan terhadap para pelakunya. Tindakan ini akan mempengaruhi kebijakan perusahaan dalam melakukan aktivitas pengeboran dimasa yang akan datang, dimana prinsip keamanan dan kehati-hatian menjadi faktor yang penting. Jika penghukuman ini tidak dilakukan maka tidak ada suatu pembelajaran atau efek jera dimasa yang akan datang.

1. ANALISIS KEBIJAKAN
Semburan lumpur panas di Sidoarjo terjadi pada 29 Mei 2006 yang lalu telah mengakibatkan kerugian yang luar biasa. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menghentikan semburan lumpur dan mengatasi dampak sosial dan lingkungannya. Namun semburan lumpur tak kunjung henti, semburan semakin besar dan mengakibatkan cakupan wilayah yang menampung lumpur juga meluas.
Sampai saat ini para korban, termasuk anak-anak, masih ada yang berada dalam pengungsian dengan kondisi yang kurang memadai, dengan suplai makanan seringkali diberikan dengan kualitas buruk, dan terancam dihentikan. Para korban juga banyak yang mengalami persoalan kejiwaan, depresi dan putus asa. Kondisi ini menyebabkan terjadinya degradasi atau penurunan yang luar biasa bagi kehidupan mayarakat korban semburan lumpur yang berupa hilangnya tempat tinggal, akses pendidikan bagi anak-anak yang semakin kecil, akses kesehatan yang buruk, dan hilangnya ikatan sosial warga yang telah terjalin. Telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak atas ekonomi, sosial dan budaya.
Pemerintah kemudian mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menangani dampak sosial dari semburan lumpur. Lapindo Brantas, pihak yang diduga sebagai penyebab semburan lumpur, berjanji untuk memberikan ganti kerugian kepada korban dan telah mengucurkan sejumlah dana. Namun, langkah-langkah pemerintah untuk memulihkan para korban direduksi dengan skema ganti kerugian yang tidak dilakukan dengan cukup komprehensif dan adil. Demikian pula, dengan kemauan Lapindo untuk mengucurkan sejumlah dana ini masih diletakkan sebagai sebagai upaya yang niat baik dan bukan atas kewajiban hukum.
Pemerintah terpaksa “terseret” terus menerus dalam beban karena kebijakannya yang tidak berdasarkan pada ketegasan sejak awal. Akibatnya pemerintah terpaksa menanggung beban penggantian rumah dan tanah diluar peta area terdampak sebagai konsekuensi Perpres No. 14 Tahun 2007. Pada satu sisi, pemerintah memang harus mengambil langkah-langkah nyata untuk terlibat aktif dalam proses memulihkan para korban dan tidak melepaskan tanggungjawabnya atas peristiwa yang mengakibatkan warganya berada dalam situasi yang semakin terdegradasi hak asasinya. Hal mana pemerintah memang berkewajiban untuk mengakui hak setiap orang untuk memperolah standar hidup yang layak bagi diri dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian dan perumahan yang layak dan perbaikan kondisi hidup secara terus menerus.
Laporan ini merupakan analisis atas kebijakan pemerintah terkait dengan semburan lumpur dan juga upaya-upaya masyarakat dalam menggunakan mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas terjadinya semburan lumpur dan pemulihan kepada korban. Laporan ini terdiri dari 3 bagian utama yaitu pemaparan 3 langkah hukum yang dilakukan masyarakat, analisis putusan 2 pengadilan dan sikap terkini pemerintah. Laporan ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi.

1. Langkah-Langkah Hukum
Peristiwa semburan lumpur yang terjadi di Sidoarjo dan respon pemerintah terhadap peristiwa tersebut dipandang tidak sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia, khususnya terkait dengan pertanggungjawan dan kewajiban terhadap para korban dan juga kerusakan lingkungan. Terdapat tiga (3) Langkah hukum yang dilakukan oleh masyarakat maupun korban yaitu Gugatan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Permohonan Keberatan Uji Materiil terhadap Perpres No. 14 tahun 2007 oleh korban dan Gugatan Perdata Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

a. Gugatan Perdata YLBHI
Pada tanggal 28 Desember 2008 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan didasarkan pada adanya kerugian yang timbul akibat semburan lumpur panas dan adanya penanganan yang berlarut-larut dan berlarut-larut mencakup kerugian atas hak hidup, hak atas kehidupan yang layak, hak atas bebas dan rasa takut, hak atas perumahan, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, dan hak-hak perempuan, dan hak milik.
Pihak yang digugat adalah Presiden RI, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, BP Migas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo serta Lapindo Brantas Inc (Lapindo) sebagai turut tergugat. YLBHI menilai bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1356 jo. Pasal 1366 jo. pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata yang dilakukan oleh para tergugat dan turut tergugat karena tidak sungguh-sungguh dalam memulihkan hak korban dan menghentikan semburan lumpur.
Gugatan terhadap pemerintah dan Lapindo Brantas Incorporated (Inc) terkait penanganan semburan lumpur di Porong Sidoarjo pada akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak semua unsur perbuatan melawan hokum terpenuhi sehingga tidak ada perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh para tergugat dan turut tergugat.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 1365 adalah a) perbuatan tersebut harus melawan hukum, b) perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian, c) perbuatan tersebut harus ada unsur kesalahan dan d) perbuatan tersebut harus ada hubungan sebab akibat. Terhadap dua unsure pertama majelis menyatakan bahwa para tergugat dan Lapindo telah melakukan hal yang maksimal untuk menangani korban semburan lumpur. Majelis juga menilai pihak tergugat telah mengeluarkan kebijakan yang seharusnya untuk menangani semburan lumpur yang terjadi sejak 29 Mei 2006 silam. Salah satunya dengan dibentuknya tim terpadu penanggulangan lumpur. Majelis juga menekankan bahwa pihak Lapindo Inc sudah mengeluarkan banyak uang yang selain untuk menanggulangi semburan lumpur, juga untuk menangani para korban semburan, termasuk membayar biaya jatah hidup para korban.
Namun terhadap unsur kesalahan, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa luapan lumpur karena kekurang hati-hatian pengeboran yang dilakukan oleh Lapindo (turut tergugat) karena belum terpasang cassing/pelindung secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian terjadi luapan lumpur. Demikian pula dengan unsur hubungan sebab akibat majelis hakim menyatakan bahwa karena kelalaian/kekurang hati-hatian terut tergugat yang melakukan pengeboran belum terpasang cassing secara keseluruhan sehingga terjadi kick kemudian terjadi luapan lumpur mengakibatkan korban kehilangan rumah berikut perabot, sawah, pekerjaan, rasa bau, sakit perut, stress, ketakutan dan kekerasan.
b. Permohonan Keberatan Korban atas Perpres Nomor 14 Tahun 2007
Pada bulan september 2007, 38 korban semburan lumpur mengajukan permohonan judicial review terhadap pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Pemohon mengajukan keberatan terhadap pasal 15 tersebut karena bertentangan dengan berbagai peraturan peundang-undangan lainnya yaitu UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan, pasal 570 KUHPerdata, pasal 1320 dan pasal 1338 KUHPerdata, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa para pemohon mempunyai kwalitas atau legal standing untuk mengajukan permohonan sehingga secara prosedural dapat diterima. Namun, secara subtansi MA menyatakan bahwa pelaksanaan pasal 15 Perpres No. 14 tahun 2007 tidak mengandung hal yang memaksa, karena pelaksanaannya sepenuhnya atas dasar kata sepakat antara anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dengan PT. Lapindo Brantas. Perpres tersebut merupakan kebijakan presiden (beleid) yang tidak dapat dinilai atau diuji oleh hakim sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau kesewenang-wenangan pemerintah (arbitrary) dalam menerbitkan kebijakan tersebut. MA akhirnya menyatakan pasal 15 Perpres No. 14 tahun 2007 tidak ada penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan baik cara penerbitan maupun materi muatannya.

c. Gugatan Walhi
Pada tanggal 1 Mei 2007 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walhi mengajukan gugatan seputar rusaknya kondisi lingkungan Porong, Sidoarjo Jawa Timur akibat semburan lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas. Walhi menggugat 12 pihak sebagai yaitu PT Lapindo Brantas Inc (Lapindo), PT Energi Mega Persada Tbk, Kalila Energy Ltd, Pan Asia Enterprise, PT Medco Energy Tbk dan Santos Asia Pacific Pty Ltd (pihak swasta), dan Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi Sumber Daya Manusia, BP Migas, Meneg Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Sidoarjo (pihak pemerintah).

Mejelis Hakim tidak mengabulkan gugatan Walhi dan membebani biaya perkara sebesar Walhi membayar biaya perkara sebesar Rp1.040.000. Majelis hakim menyatakan bahwa semburan lumpur di Di Sidoarjo karena fenomena alam. Pendapat ini didasarkan pada keterangan ahli yang dinyatakan paling valid yaitu semburan diakibatkan fenomena alam berkenaan dengan pergerakan kerak bumi alias gempa yang mengakibatkan keluarnya fluida dari kedalaman 4500 m sampai ke permukaan.

Dalam putusannya, terlepas dari pertimbangan majelis hakim tentang aspek penyebab semburan lumpur, majelis hakim justru memberikan suatu pandangan penting mengenai aspek pertanggungjawaban Negara/Pemerintah dari segi hukum tata Negara dan hukum administrasi negara. Negara/Pemerintah mempunyai tanggungjawab hukum untuk menanggulangi serta melakukan pengembalian lingkungan hidup yang rusak dengan segera menghentikan semburan lumpur, memperbaiki sarana dan prasarana publik, sosial dan kemasyarakatan. Perintah majelis hakim ini didasarkan pertimbangan bahwa Negara Indonesia adalah kesejahteraan dimana Negara ikut campur dalam urusan kesejahteraan rakyat yang dimuat secara tegas dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 27 (2), 28 G ayat (1), 28 H ayat (1) (4), 33 ayat (3), 34 ayat (2) (3) UUD 1945.

2. Analisis 3 Putusan Pengadilan
a. Penyebab Semburan Lumpur
Aspek pertanggungjawaban untuk menentukan penyebab semburan lumpur di Sidoarjo bersinggungan antara gugatan yang diajukan oleh YLBHI di PN Jakarta Pusat dan Gugatan Walhi di PN Jakarta Selatan. Putusan kedua pengadilan tersebut berbeda mengenai aspek penyebab semburan lumpur di Sidoarjo. PN Jakarta Pusat secara tegas menyatakan bahwa semburan lumpur disebabkan oleh kekurang hati-hatian pengeboran Lapindo. Sementara itu, putusan PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa semburan lumpur karena fenomena alam.
Pokok soal perbedaan tersebut terletak pada aspek kekuatan pembuktian dimana antara majelis hakim menilai kekuatan pembuktian. Namun, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah berani menyatakan bahwa semburan lumpur diakibatkan karena aktivitas pengeboran Lapindo.
Kesimpulan dua pengadilan seolah menunjukkan pro kontra mengenai penyebab semburan lumpur di Sidoarjo. Debat para ahli tak kunjung henti, laporan juga menunjukkan hasil yang berbeda, bahkan DPR pun sedianya akan mengikuti kesimpulan bahwa semburan lumpur karena fenomena alam. Terlepas dari pro kontra tersebut, dua gugatan perdata belum merupakan satu-satunya hasil akhir dari tentang penyebab semburan lumpur di Sidoarjo. Penyelidikan pidana yang dilakukan oleh kepolisian juga bisa menjadi salah satu jalan untuk mengungkap kejahatan korporasi yang menimbulkan dampak begitu luas pada masyarakat.

b. Kegagalan Pengadilan Mengkonstruksi Korban dan Bentuk Pemulihannya
Putusan PN Jakarta Pusat menunjukkan jauhnya realitas antara fakta-fakta yang diambil oleh Majelis Hakim dengan fakta-fakta yang dialami para korban. Putusan tersebut menunjukkan adanya kegagalan pengadilan dalam memandang persoalan korban semburan lumpur di Sidoarjo dengan kurangnya pemahaman untuk mengidentifikasi karakteristik korban dan pemenuhan hak-hak para korban.
Dari kondisi konkrit dan berbagai data dan analisa, telah kelihatan kerusakan dan karakteristik kerugian ekonomi yang telah muncul, yang bukan semata-mata kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan. Besarnya dampak semburan lumpur tersebut memunculkan persoalan pelangaran hak asasi manusia dalam berbagai kategori diantaranya pelanggaran atas hak milik, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak kesehatan, hak-hak anak, hak atas lingkungan hidup dan lainnya.
Berdasarkan identifikasi atas pelanggaran HAM yang terjadi, kerugian ekonomi yang timbul sebetulnya telah dapat dikalkulasi. Kerugian tiap korban dapat berbeda-beda bergantung pada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi, latar belakang korban, dan juga kondisi sosial yang ada. Selain kerugian individu para korban yang dapat berbeda-beda tersebut, ada juga kerugian kolektif yang dialami oleh para korban seperti hilangnya ikatan sosial dari terusirnya korban dari komunitasnya.
Namun demikian, pemulihan atas pelanggaran HAM yang terjadi tidak semata-mata diberikan karena adanya kerugian ekonomi yang konkrit, apalagi direduksi hanya dengan berbagai langkah yang oleh pengadilan dinyatakan telah optimal, termasuk penggantian dengan konsep jual beli semata yang dapat diperhitungkan dengan uang. Seharusnya aspek-aspek lain dalam kontek pemulihan (reparasi) yang menyeluruh kepada para korban sesuai dengan kerugian yang dialaminya. Reparasi kepada korban adalah prinsip-prinsip yang telah diakui oleh hukum yang merujuk pada kewajiban pihak-pihak yang melakukan kesalahan untuk memperbaiki kerusakan yang diderita para korban. Dalam hukum internasional, pemulihan harus sejauh memungkinkan mencakup semua hal yang diakibatkan sebagai konsekuensi dari tindakan yang terjadi dan mengembalikan yang akan memungkinkan, untuk mengembalikan situasi para para korban kepada situasi sebelum peristiwa terjadi.
Bahwa selama ini yang dilihat sebagai korban langsung adalah pihak-pihak yang tanah dan bangunan rumah, dan sawah terendam lumpur. Padahal perlunya mempertimbangkan aspek lain yang diperlukan untuk mengidentifikasi para korban, yang bukan hanya terkait dengan korban langsung tetapi juga korban tidak langsung yang terkena dampak semburan lumpur. Mengidentifikasi para korban merupakan tahapan penting untuk menentukan pemulihan yang terbaik bagi mereka. Para korban yang perlu dipulihkan dapat merupakan korban langsung atau sebagai ahli waris dari korban. Selain itu, menentukan karakteristik korban juga diperlukan dalam rangka melihat latar belakang para korban untuk menentukan jenis dan besarnya jumlah ganti kerugian yang diajukan. Dalam hal ini misalnya korban yang individu, kelompok maupun unit usaha swasta, kerugian negara dan lain sebagainya.
Jika dilihat dari kenyataan saat ini para korban adalah juga pihak-pihak yang kehilangan mata pencaharian sebagai akibat lanjutan dari dampak semburan. Pihak-pihak ini adalah adalah misalnya tenaga kerja yang selama ini mendasarkan pada perusahaan yang telah terendam, dan pekerjaan yang dilakukan dilokasi yang terkena dampak, anak-anak yang tidak cukup mendapatkan gizi yang memadai karena tinggal di pengungsian, dan korban yang terpaksa menjalani profesi tertentu karena ketiadaan pekerjaan dan kebutuhan untuk menunjang hidup.
Dari karakteristik korban semburan lumpur, para korban bukan hanya individual tetapi kolektif yang berkonsekuensi pada pemulihan yang lebih komprehensif. Bentuk pemulihan terhadap karakteristik korban yang demikian seharusnya mencakup ganti rugi material (material restitution), penggantian kerugian ekonomi (economic indemnification), pemulihan psikososial (psychosicial reparation), rehabilitasi dan langkah-langkah untuk memulihkan martabat para korban (rehabilitation and dignifying measures for victims) dan pemulihan kultural (cultural reparation).
Langkah-langkah untuk ganti rugi material (material restitution) bertujuan untuk menegakkan kembali (reestablish) situasi/kondisi sebelum pelanggaran terjadi atau untuk mengganti kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran. Fokus untuk material restitution ini adalah restitusi lahan/tanah (land restitution), penyediaan dan penataan perumahan (housing provision) dan investasi/keuntungan produktif (productive investment). Bentuk pemulihan ini diperlukan karena para korban menghadapi kerugian kesempatan produktif yang serius akibat dari pelanggaran yang terjadi.
Terkait dengan economic indemnification, skema untuk mengupayakan kelangsungan hidup para korban perlu dilakukan secara terus menerus untuk memastikan bahwa selama para korban sebelum memperoleh perkerjaan maka perlu diberikan kompensasi. Skema jatah hidup perbulan harus terus dilakukan sampai pada batas dimana korban telah mampu menghidupi kembali dirinya dan atau keluarganya. Perlu diklasifikasikan antara korban dalam usia produktif dengan korban yang tidak mampu lagi bekerja dan tidak bisa disamaratakan. Pembedaan ini penting karena masing-masing korban mempunyai tanggungan dan kebutuhan hidup yang berbeda.
Langkah-langkah lainnya yang harus dilakukan adalah perhatian khusus untuk adanya reparasi dan rehabilitasi psikososial (psychosocial reparation and rehabilitation), yang ditujukan untuk memberikan bantuan psikologis kepada para korban termasuk korban perempuan dan anak-anak. Reprasi sosial dan psikologis ini untuk mengembalikan situasi komunitas korban semburan baik untuk pencegahan atas dampak psikologis para korban dan mengembalikan ikatan sosial yang hilang. Selain itu perlu juga upaya untuk mereparasi atau mengembalikan nilai-nilai kultural komunitas korban untuk membantu para korban dari trauma akibat pelanggaran yang terjadi.

c. Kegagalam MA dalam Menilai Kebijakan Yang Sewenang-Wenang
Terhadap permohonan Para Korban MA terhadap pasal 15 Perpres No. 14 tahun 2007, MA telah secara sederhana menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau kesewenang-wenangan baik cara penerbitan maupun materi muatan dalam perpres tersebut. MA berargumentasi bahwa pelaksanaan pasal 15 Perpres No. 14 tahun 2007 tidak mengandung hal yang memaksa, karena pelaksanaannya sepenuhnya atas dasar kata sepakat antara anggota-anggota masyarakat yang bersangkutan dengan PT. Lapindo Brantas. Perpres tersebut merupakan kebijakan presiden (beleid) yang tidak dapat dinilai atau diuji oleh hakim sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau kesewenang-wenangan pemerintah (arbitrary) dalam menerbitkan kebijakan tersebut.
Pandangan MA tersebut memperlihatkan tidak jelinya MA dalam melihat persoalan skema jual beli yang memaksa korban tidak mempunyai pilihan lainnya. Bahwa korban tidak mempunyai pilihan lain kecuali mengikuti skema jual beli dengan membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur. Cara pembayaran untuk jual beli kepemilikan juga diatur, yaitu 20 persen dibayar dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah dua tahun habis.
Dengan skema jual beli ini, terdapat beberapa hal yang akan menyulitkan dalam pelaksanaannya. Pertama, perlu mekanisme validasi batas-batas tanah yang lebih dapat diterima oleh semua pihak. Dalam hal disyaratkan harus melampirkan bukti sertifikat, akan menimbulkan kesulitan karena mungkin banyak sertifikat yang ikut terendam lumpur. Persoalan kemudian muncul dalam pelaksanaan jual beli ini, karena tidak sesuai dengan yang diharapkan. Prose pencarian dana dan proses verfikasi masih tersendat. Nasib para korban tidak terus terombang-ambing karena terkait dengan hak kepemilikan yang tidak berdasarkan sertifikat.
Kedua, Perpres mensyaratkan adanya akta jual beli kepemilikan dengan Lapindo diatur bahwa akta jual-beli hanya akan dibuat jika pembayaran telah lunas. Sebelum lunas, yang dilakukan hanyalah pengikatan jual-beli. Hal ini mengakibatkan ketidakadilan karena hak warga atas tanah dan bangunan telah dialihkan ke Lapindo, sedangkan pembayaran penuh belum selesai.
Ketiga, terlihat bahwa setelah pembayaran ganti rugi selesai dilakukan, Lapindo akan menjadi pemilik area (tanah dan bangunan). Proses pemberian ganti rugi dilakukan dengan mekanisme jual beli dan dilakukan antara pihak Lapindo, dalam hal ini ditangani oleh PT Minarak Lapindo Jaya dengan warga korban. Konsekuensinya adalah secara hukum hak atas tanah dan bangunan tersebut akan menjadi milik Lapindo Brantas. Lapindo tidak akan rugi jika membeli tanah rakyat, sebab tanah itu menjadi aset, aktiva tetap, yang harganya akan terus naik dari waktu ke waktu. Lapindo bisa menjual kepada pihak manapun yang membutuhkan dimasa depan karena sudah dimiliki oleh Lapindo, meskipun tidak jelas waktu berhentinya semburan lumpur yang akan berimplikasi dengan nilai produktif tanahnya. Dengan demikian Lapindo tidak akan terbebas dalam membayar ganti kerugian riil yang diderita masyarakat korban karena skema perjanjian dengan menggunakan perspektif ganti kerugian namun dengan maksud untuk melepaskan hak atas tanahnya.
Berdasarkan skema jual beli dengan serangkaian perangkatnya tersebut, terdapat 3 (tiga) hal pokok yang bertentangan dengan prinsip pemulihan kepada korban. Pertama, skema ganti kerugian diganti dengan skema jual beli yang hal ini bertentangan dengan konsep ganti kerugian kepada korban. Kedua, skema jual beli yang ditawarkan dilihat dari perjanjian bakunya adalah klausul-klausul yang merugikan korban dan menimbulkan ketidakpastian kepada para korban. Ketiga, terjadi perubahan kepemilikan tanah dari warga ke Lapindo dan hal ini juga bertentangan dengan UU Pokok Agraria mengenai luasnya kepemilihan lahan oleh perusahaan.
kebijakan dalam Perpres No. 14 Tahun 2007 dimaksudkan untuk menguntungkan dan membatasi tanggung jawab Lapindo yakni hanya membayar ganti rugi tanah dan bangunan. Sementara kerugian sosial yang dialami korban jauh lebih banyak dan belum tertangani misalnya hilangnya pekerjaan dan akses untuk keuntungan secara ekonomi, kesempatan sekolah anak-anak yang tersendat dan bahkan mungkin terhenti, hilangnya ikatan sosial antar warga masyarakat. Kebijakan ganti rugi ini jauh lebih sempit dari kebutuhan untuk ganti kerugian yang semestinya atau kebutuhan riil (nyata) para korban.
Dengan kebijakan tersebut, terlihat bahwa pembentukan kebijakan ini tanpa dilakukan dengan proses konsultasi yang cukup dengan para korban. Jika konsultasi untuk kebijakan ini dilakukan secara benar maka kebijakan akan mendasarkan pada kebutuhan konkrit dari para korban dan tidak dilakuan secara sepihak. Situasi para korban yang tidak berdaya dan kemampuan untuk menolak dimanfaatkan oleh pengambil kebijakan untuk menentukan kebijakan yang merugikan para korban. Seharusnya suara para korbanlah yang menjadi pertimbangan utama untuk menentukan politik ganti rugi.

3. Kesimpulan
Sudah 2 (dua) tahun semburan lumpur berlangsung, semburan belum berhenti dan semakin lebar. Pemulihan bagi para korban juga belum tuntas dan menyeluruh. Pemerintah selama ini hanya terkesan sebagai menjadi mediator semata meskipun mengeluarkan sejumlah kebijakan. Namun, kebijakan terakhir justru mengindikasikan adanya kolaborasi antara perusahaan dengan pemerintah dalam menentukan skema ganti rugi. Posisi para korban masih tetap sama, tidak berdaya dan tidak punyai pilihan lain kecuali menerima apa yang menjadi kewajiban pemerintah. Korban selalu diposisikan sebagai pihak yang tidak diajak untuk bernegosiasi atas kerugian yang mereka alami.
Para korban juga selama ini tidak dilibatkan secara penuh dan terus menerus dalam proses penentuan ganti kerugian dan bentuk pemulihan kepada para mereka. Justru pemerintah menyerahkan tanggung jawab pemulihan ini hanya dalam bentuk jual beli tanah dan bangunan. Sementara pelaksana ganti ganti kerugian diserahkan kepada PT MNJ yang merupakan bentukan PT Lapindo dan berpotensi pelaksanaan ganti kerugian dengan jula beli ini tidak akab berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini masih belum berjalan meski belum cukup berhasil. Putusan pengadilan tidak cukup jeli melihat masalah korban sehingga menghasilkan putusan-putusan yang tidak menguntungkan korban. Sementara pemerintah dalam hal ini tindakan penyidikan dari kepolisian tidak jelas dan sampai kapan akan dimajukan ke pengadilan. Padahal kasus ini telah dua tahun berlalu.
Berdasarkan pada kesimpulan tersebut, YLBHI merekomendasikan :
1. Mengkaji Ulang Konsep dan Skema Pemulihan Kepada Korban Semburan Lumpur di Sidoarjo dengan skema yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan segala aspek dan pemenuhan prinsip-prinsip reparasi kepada korban.
2. Pelibatan Korban secara aktif dan terus menerus untuk menentukan skema pemulihan kepada mereka. Pemulihan seharusnya merupakan kebutuhan dan keinginan para korban dan harus proporsional dengan beratnya kerusakan yang timbulkan dan mencakup beberapa aspek.
3. Disamping memberikan pemulihan kepada perorangan, negara seharusnya membuat ketentuan yang memadai bagi kelompok-kelompok korban untuk mengajukan klaim kolektif untuk memperoleh pemulihan kolektif. Tindakan khusus harus diambil oleh negara untuk demi memberikan kesempatan untuk pengembangan diri dan kemajuan bagi kelompok yang sebagai akibat dari pelanggaran HAM, yang telah dirampas hak-hak nya untuk memperoleh kesempatan tersebut.
4. Memisahkan kewajiban pemerintah untuk pemulihan kepada korban dengan pertanggungjawaban Lapindo. Hal ini untuk memastikan bahwa dalam setiap proses pemenuhan hak-hak korban tidak dilaksanakan dengan melihat kepentingan Lapindo tetapi kepentingan korban.
5. Membentuk badan reparasi nasional (national reparation program) yang khusus untuk melaksanakan program pemulihan para korban.
6. Melanjutkan penyelidikan tindak pidana bagi pelaku kejahatan yang mengakibatkan terjadinya semburan lumpur panas.

Jakarta, 29 Mei 2008
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus

Entry by : bp 29/May/2008

sumber (website YLBHI atau www.ylbhi.or.id).

Kamis, 21 Agustus 2008 | 21:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid mendesak semua saksi dihadirkan dalam persidangan Muchdi Purwopranjono- terdakwa kasus pembunuhan Munir.
“Mudah-mudahan Budi Santoso dapat dihadirkan,” ujar Hamid usai persidangan pertama Muchdi PR dengan agenda bacaan dakwaan Kamis (21/8).

Pada saat persidangan Pollycarpus, Budi Santoso tidak dapat hadir karena agen Badan Intelejen Negara itu masih ada tugas negara. “Menurut hukum acara pidana kalau ada tugas negara boleh saja tidak hadir,” tutur Hamid. Namun kata Hamid, proses pemeriksaan Budi di tingkat penyidikan dilakukan dengan sumpah.

Meskipun begitu, dia berharap saat ini tugas negara Budi Santoso telah selesai atau kalau tidak ditunda saja dulu untuk bisa dihadirkan dalam persidangan. “Untuk itu kami (KASUM) butuh dukungan media dan masyarakat,” tambah Hamid.

KASUM juga sangat menghargai hasil kerja kepolisian yang telah bekerja keras membawa Muchdi ke pengadilan. “Kerja kepolisian sangat kami apresiatif,” ujar Hamid. Lalu Hamid juga menilai kejaksaan sangat serius dan cerdas dalam mengungkap fakta-fakta seputar kasus Munir.

Heru Triyono

Kamis, 21 Agustus 2008 | 12:32 WIB

Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KAMIS – Istri almarhum Munir, Suciwati menyatakan harapannya atas babak baru persidangan kasus pembunuhan yang merenggut nyawa suaminya. Menghadirkan mantan Deputi V BIN Mayjed (Purn) Muchdi Pr menurutnya merupakan momen penting dalam mengungkap dalang siapa yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Munir. Untuk itu, ia berharap Muchdi berani. Berani seperti apa yang dimaksud Suci?

“Diakan sebagai Deputi V, diatasnya ada lagi Deputi II, IV, Waka BIN. Dari sini bisa dilihat dia tidak bekerja sendiri. Saya harap Muchdi berani mengungkapkan bahwasannya siapa yang menyuruh dia. Karena fakta-fakta dibawa jaksa itu sangat kuat sekali,” kata Suci usai persidangan Muchdi di Jakarta, Kamis (21/8).

Dibawanya Muchdi ke kursi pesakitan, lanjut Suci, membuka satu titik cerah. “Momen hari ini sangat penting, karena hari ini ada seorang jenderal yang diajukan (ke persidangan). Selama ini, banyak sekali kejahatan tanpa hukuman ketika yang melakukan adalah seorang tentara. Apalagi dia berpangkat. Ke depan, semoga bisa mengungkap siapa dalangnya,” harap Suci.

Sementara itu, Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, apakah dalang tersebut bisa diungkap atau tidak, tergantung pada pembuktian di persidangan. Apa yang dituangkan JPU dalam dakwaan dinilainya masih sangat umum dan sebagian besar adalah hal-hal yang telah dituangkan dan diketahui dalam sidang Pollycarpus sebelumnya.

“Persidangan ini tidak boleh melewatkan bukti-bukti sekecil apapun. Diantaranya, bahwa salah satunya disebutkan Munir juga mengkritisi RUU Intelijen dan Terorisme, ini yang belum dielaborasi,” ujar Usman.

Inggried Dwi Wedhaswary